BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Kasus Hukum Ade Sopyan dan Ujian Perlindungan Aktivis Lingkungan
![]() |
| Ilustrasi Poto Beno Karyono |
KARAWANG | Suarana.com - KAMPARA INSTITUTE, menyororti permasalahan hukum yang menimpa aktivis lingkungan sekaligus Ketua KPLHI Ade Sopyan/Gepeng terkait dugaan memasuki lahan atau pekarangan orang lain tanpa izin.
Diketahui, saudara Ade Sopyan/Gepeng dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial HW terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Dijerat pasal 257 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Direktur Kampara Institute, Beno Karyono menilai bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah seseorang memasuki sebuah lahan terbuka. Menjadi penting untuk diketahui dalam konteks apa yang bersangkutan berada di lokasi tersebut, apa yang dilakukan, serta apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan pengawasan dan advokasi lingkungan hidup.
Dalam perspektif hukum lingkungan, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat tidak semestinya hanya menjadi penonton ketika terdapat dugaan persoalan lingkungan.
PASAL 66 BUKAN SEKADAR SIMBOL
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting terhadap perlindungan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan tersebut memperjelas bahwa perlindungan Pasal 66 mencakup setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut berkaitan dengan pencegahan tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya.
Karena itu, ketika seorang aktivis lingkungan dilaporkan setelah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan persoalan lingkungan, aparat penegak hukum perlu melihat perkara tersebut secara utuh, objektif, dan kontekstual, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi formal laporan.
"Mengapa perhatian hukum hanya diarahkan kepada orang yang masuk ke lokasi, sementara dugaan persoalan lingkungan yang menjadi konteks keberadaannya luput dari pemeriksaan?". Ujar Beno
Penegakan hukum lingkungan seharusnya mampu menjawab keduanya, apakah terjadi pelanggaran hukum oleh individu dan apakah terdapat persoalan lingkungan yang harus ditindaklanjuti.
Jangan sampai proses hukum terhadap seorang aktivis justru menjadi efek gentar bagi masyarakat lain untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan dugaan persoalan lingkungan, tegas Beno
PERMOHONAN KEPADA KAPOLDA JAWA BARAT
Kami meminta Kapolda Jawa Barat meninjau secara objektif penanganan perkara Ade Sopyan/Gepeng dengan memperhatikan konteks aktivitas lingkungan dengan memperhatikan substansi Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas perlindungan Pasal 66 UU PPLH.
Kami tidak meminta aktivis kebal hukum. Kami meminta hukum bekerja secara objektif, proporsional, dan tidak berubah menjadi instrumen pembalasan terhadap partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup.
Hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar. Namun jangan kriminalisasi mereka yang menjalankan haknya untuk menjaga lingkungan.
HUKUM HARUS MELINDUNGI PARTISIPASI PUBLIK
Kami percaya bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan keberanian masyarakat untuk mengawasi, melaporkan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Aktivis lingkungan bukan musuh pembangunan atau pengusaha. Kritik dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam negara hukum.
Karawang, 20 Agustus 2026
Karawang, 20 Agustus 2026
Oleh : Beno Karyono
(Red)
(Red)
Via
BERITA UTAMA
