BERITA UTAMA
DAERAH
PERISTIWA
0
Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dikepung 10 Debt Collector, Kasus Masuk Polisi dan Pengadilan
KARAWANG | Suarana.com - Suasana di kawasan Jalan Baru Karawang mendadak tegang setelah sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang saat kendaraan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket. Ketika hendak melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Karawang, tiga kendaraan disebut tiba-tiba datang dan mengepung mobil tersebut.
Sekitar 10 orang kemudian turun dan mengaku sebagai pihak penagih yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan ACC Finance.
Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, mengatakan kliennya berada dalam situasi tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” ujar Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Fajar, setelah kunci diserahkan, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Merasa keberatan dengan peristiwa tersebut, Asbah melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026).
Selain proses pidana, pihak Asbah juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang.
Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI yang disampaikan pihak kuasa hukum, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Fajar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Menurutnya, apabila dalam proses pengambilan kendaraan benar terdapat penghadangan, tekanan, maupun tidak adanya penyerahan secara sukarela, maka peristiwa tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.
Fajar juga menyebut pihaknya tengah mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap peristiwa tersebut.
Sorotan juga datang dari Uston alias Ustadz Beton. Ia menilai tindakan penarikan kendaraan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan, apabila terbukti benar terjadi, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.
Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Dengan demikian, perkara tersebut kini menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni proses pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak-pihak yang disebut mengaku sebagai debt collector belum memberikan keterangan atau hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.
(*)
Via
BERITA UTAMA
.jpg)