BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
6 Karung Tanah atau Rp200 Ribu? Wali Murid SDN Tambaksumur IV Mengeluh, GMPI Minta Disdik Turun Tangan
KARAWANG | Suarana.com - Dugaan penarikan uang dan material kepada wali murid di SDN Tambaksumur IV, Dusun Karangmulya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keluhan wali murid terkait permintaan membawa enam karung tanah serta uang Rp20 ribu yang disebut diperuntukkan bagi pengurugan halaman dan pengecoran jembatan akses menuju sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagi siswa yang tidak membawa tanah disebut terdapat pilihan menggantinya dengan pembayaran sebesar Rp200 ribu.
Kebijakan tersebut kemudian dipertanyakan salah seorang wali murid. Terlebih, SDN Tambaksumur IV merupakan sekolah negeri sehingga orang tua mempertanyakan dasar dan mekanisme pengumpulan uang maupun material tersebut.
Polemik semakin berkembang setelah wali murid yang mempertanyakan kebijakan itu mengaku mendapatkan respons kurang menyenangkan dari oknum komite sekolah.
Menurut keterangan yang diterima, wali murid tersebut bahkan disebut diminta memindahkan anaknya apabila tidak menyetujui kebijakan yang berlaku. Persoalan itu pada akhirnya disebut berujung pada keputusan orang tua memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Namun demikian, keterangan mengenai nominal, sifat kewajiban pengumpulan material maupun uang, serta percakapan antara wali murid dan pihak komite masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan komite agar duduk perkaranya terang dan berimbang.
Sekjen GMPI DPC Tirtajaya Karawang, Abdul Rojak, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai komite sekolah semestinya menjadi ruang untuk menjembatani aspirasi orang tua murid.
“Menurut kami, oknum komite itu seharusnya jangan mengucapkan bahasa yang tidak enak ke orang tua siswa. Seharusnya komite jangan mengintervensi. Yang saya kecewakan ucapan komite itu tidak etis diucapkan, menyuruh siswa harus pindah sekolah. Memangnya sekolah itu milik komite?” ujar Abdul Rojak.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan dari wali murid, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Komite itu seharusnya menengahi orang tua murid, jangan memaksa orang tua murid. Ini oknum komite bahasanya tidak etis digelontorkan,” katanya.
Aturan Penggalangan Dana Komite Sekolah
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan untuk mendukung pelayanan pendidikan.
Namun, Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penggalangan tersebut berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam aturan tersebut, sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki karakter wajib atau mengikat dengan jumlah maupun jangka waktu yang ditentukan.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali.
Karena itu, untuk menentukan apakah pengumpulan enam karung tanah, Rp20 ribu maupun opsi pembayaran Rp200 ribu dalam persoalan ini masuk kategori sumbangan atau pungutan, diperlukan penjelasan mengenai apakah ketentuan tersebut benar-benar diwajibkan, bagaimana mekanisme penetapannya, serta apakah terdapat konsekuensi bagi orang tua yang tidak memenuhi.
GMPI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan pihak terkait turun melakukan klarifikasi sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Pihak sekolah maupun komite juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar, mekanisme dan tujuan penggalangan material maupun dana yang dipersoalkan wali murid tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SDN Tambaksumur IV, Komite Sekolah serta pihak terkait guna melengkapi dan memperbarui pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
(Red/Tim)
Via
BERITA UTAMA
