BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Akankah Kasus Dugaan peludahan oleh petinggi M.S terhadap wartawan, berujung Laporan Resmi?
JEPARA | Suarana.com - Kasus dugaan peludahan terhadap wartawan Badi oleh Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, kembali mencuat setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak berakhir buntu. Badi, wartawan Investigasi Mabes sekaligus anggota aktif Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ), mengikuti mediasi yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Iptu Cahyo Fajarisma di ruang Gelar Perkara Polres Jepara pada Jumat (4/9/2026).
Hadir dalam mediasi ini, Kanit 2 Tipiter Polres Jepara Iptu Cahyo Fajarisma, didampaingi penyidik pembantu Ali, Badi selaku wartawan dan anggota ALMIJ, didampingi Penasehat hukum, ketua Umum ALMIJ beserta jajarannya. Menurut Badi, upaya mediasi telah dilaksanakan dua kali namun hingga yang ke tiga kali ini, juga masih belum membuahkan hasil positif.
Kanit II Tipidter, Iptu Cahyo Fajarisma, upaya mediasi ini merupakan lanjutan penyelesaian damai kepada kedua belah pihak, yang diharapkan tuntas sehingga tidak menimbulkan banyak spekulasi opini masyarakat.
Kasatreskrim melalui Kanit 2 Tipiter Iptu Cahyo Fajarisma, mengatakan, dirinya mengundang kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan berunding sebelum proses Lp resmi dibuat. Mediasi ini juga merupakan tanggapan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jepara, yang dilayangkan oleh Aliansi Lintas Media Indonesia sekitar akhir tahun 2026.
"Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ, kepada Kapolres Jepara, maka kami selaku aparat penegak hukum, bermaksud menanggapi dengan membuka ruang mediasi untuk berunding sebelum proses naik ke sidik." kata Cahyo.
Badi mengatakan insiden yang terjadi pada acara pengukuhan penambahan masa jabatan petinggi selama 2 tahun, Rabu, 29 Mei 2024, di Pendopo Kabupaten ,jepara, dirasa sudah cukup lama dan belum berujung. Badi menambahkan, kasus ini berawal dari cekcok dan berakhir dengan dugaan pelududan terhadap dirinya. Namun penyidikl masih perlu pembuktian agar menemukan titik terang dan terpenuhinya unsur pidana.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak terlapor, M Sidiq, mengakui telah melakukan kesalahan. Namun pihak terlapor tidak bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan pihak pelapor sebagai kompensasi maupun permintaan maaf secara terbuka.
"Beliau mengakui salah, tetapi hanya minta maaf secara lisan. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara bermartabat. Padahal ini menyangkut marwah profesi wartawan," ujar Badi didampingi kuasa hukumnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, maka, tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H., dan Mujahidin, S.H., menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polres Jepara.
"Kami akan buat LP. Ini bukan soal pribadi, tapi soal bagaimana profesi jurnalis dihargai. Jangan sampai ada pembiaran arogansi terhadap insan pers," tegas kuasa hukum.
Penasehat Hukum Badi mengaku telah memiliki bukti rekaman audio terkait peristiwa di Pendopo tersebut yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Ketua Umum ALMIJ Jepara, Edi John meminta agar semua pihak menahan diri dan fokus kepada upaya damai. Menurut Edi John, kegagalan upaya mediasi bukan merupakan akhir. Pihak Badi masih memberi kesempatan kepada Petinggi Lebak M Sidiq alias Bayu untuk mempertimbangkan syarat dalam mencapai Restorative justice.
"John menilai, kegagalan mediasi kali ini bukan merupakan akhir, tetapi masih ada kesempatan bagi pihak Bayu untuk mempertimbangkan. Pihak Badi memberikan waktu 4 x 24 jam sebelum membuat laporan secara resmi ke Polres Jepara," Ujar John
Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji M Sidiq atau Bayu meminta kepada penyidik dan Penasehat Hukum Badi untuk berunding dengan tim Penasehat Hukumnya dalam upaya memenuhi persyaratan damai.
"Kami meminta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping yang merupakan Petinggi dari beberapa desa," ujar Bayu
Penasehat Hukum Badi menegaskan kepada pihak petinggi dan aparat penegak hukum agar memperhatikan upaya tercapainya unsur keadilan bagi klientnya. Penasehat Hukum Badi juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan kepada pihak petinggi untuk memenuhi persyaratan damai dan masih memberikan waktu 4 hari yang dirass cukup untuk mempertimbangkan sebelum pihaknya menempuh proses hukum lebih lanjut.
(Red/Leon)
(Red/Leon)
Via
BERITA UTAMA



.jpeg)