BERITA UTAMA
HEADLINE
KARAWANG
KONSUMEN
0
Kasus KPR Terus Dikembangkan, LPKSM SATRIA Beri Apresiasi kepada Kejari Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengcab Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan menetapkan seorang pejabat PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka kelima.
Apresiasi tersebut disampaikan LPKSM SATRIA melalui Siaran Pers Nomor SP/47/PB.LPKSMSATRIA/IX/2026, menyusul aksi moral yang dilakukan lembaga tersebut di Kantor BTN KC Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada 7 September 2026.
Ketua Umum LPKSM SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka baru menunjukkan keseriusan Kejari Karawang dalam mengembangkan perkara hingga tidak hanya berhenti pada pihak pengembang.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang terus mengembangkan perkara ini. Penetapan tersangka baru merupakan langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan menjadi pintu masuk untuk membongkar apabila masih terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar W. Gunawan Selasa, (08/09/2026).
Dalam perkara itu, Kejari Karawang menetapkan DMP, yang disebut menjabat sebagai Retail Risk Officer PT BTN KC Karawang Wilayah 1 RLPC pada periode 2021, sebagai tersangka.
Dalam siaran pers LPKSM SATRIA disebutkan, DMP diduga menerima aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 dari tersangka HJ yang diduga berkaitan dengan proses KPR proyek perumahan Citra Swarna Grande.
DMP kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang untuk kepentingan proses penyidikan.
Penetapan tersebut melengkapi penanganan perkara yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak dari PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sebagai tersangka.
LPKSM SATRIA menilai perkembangan perkara tersebut penting, terutama untuk mengungkap apakah terdapat kelemahan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit.
Menurut LPKSM SATRIA, perkara dugaan korupsi KPR tersebut tidak semata-mata perlu dilihat dari sisi pengembang, tetapi juga perlu ditelusuri secara menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan yang berkaitan dengan penyaluran kredit.
“Bagi LPKSM SATRIA, penetapan tersangka baru ini adalah pintu masuk untuk membongkar apabila terdapat oknum lainnya, baik pada proses analisis kredit maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses KPR,” kata W. Gunawan.
LPKSM SATRIA juga berharap Kejaksaan Negeri Karawang tetap diberikan ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Menurut lembaga tersebut, penyelesaian perkara secara menyeluruh sangat penting karena kasus KPR tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyentuh kepentingan konsumen yang telah melakukan pembayaran namun menghadapi persoalan terhadap rumah yang dibeli.
LPKSM SATRIA menegaskan kedudukannya dalam perkara tersebut adalah sebagai lembaga yang mengawal kepentingan dan perlindungan konsumen, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Kedudukan kami adalah sebagai pengawal kepentingan hak-hak konsumen, bukan sebagai pengganti jaksa. Kami berharap Kejaksaan Negeri Karawang terus mengembangkan perkara berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga perlindungan terhadap konsumen juga dapat diwujudkan,” ujarnya.
Selain mengapresiasi langkah Kejari Karawang, LPKSM SATRIA berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menginventarisasi persoalan konsumen pada sejumlah proyek perumahan di Kabupaten Karawang.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan LPKSM SATRIA dengan jajaran Kejaksaan Negeri Karawang saat aksi moral pada 7 September 2026.
Satgas nantinya akan menghimpun informasi dan pengaduan terkait dugaan kerugian yang dialami konsumen perumahan, terutama apabila ditemukan pola persoalan yang serupa.
LPKSM SATRIA juga berencana membuka Posko Pengaduan Konsumen Perumahan bagi konsumen bona fide, yakni konsumen yang memiliki bukti pembayaran uang muka maupun angsuran tetapi mengalami persoalan dengan pembangunan atau penyerahan rumah.
Data konsumen akan dihimpun secara terstruktur, mulai dari jumlah konsumen, nilai pembayaran, hingga kondisi dan status pembangunan unit rumah.
LPKSM SATRIA menyatakan data tersebut dapat menjadi bahan dalam menempuh langkah hukum secara keperdataan untuk memperjuangkan hak konsumen.
Lembaga tersebut mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar mengenai hak lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.
Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) LPKSM SATRIA, lembaga tersebut juga menyampaikan rencana untuk mengajukan gugatan sengketa konsumen ke Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam rencana tersebut, PT BAS dan PT BTN (Persero) Tbk KC Karawang disebut akan menjadi pihak yang digugat, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direncanakan turut dimasukkan sebagai pihak terkait dengan fungsi pengawasan sektor perbankan.
LPKSM SATRIA menyatakan tuntutan utama yang akan diperjuangkan adalah pemulihan atau pengembalian kerugian konsumen serta mendorong dilakukannya evaluasi terhadap tata kelola sistem KPR pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Siaran Pers LPKSM SATRIA Nomor SP/47/PB.LPKSMSATRIA/IX/2026. Sejumlah keterangan, dugaan, nilai transaksi, rencana gugatan, serta penyebutan pihak dalam berita merupakan pernyataan yang disampaikan LPKSM SATRIA dalam siaran pers tersebut. Proses hukum terhadap para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Via
BERITA UTAMA
.jpeg)