LBH Arya Mandalika Buka Suara soal Kasus HGB Bogor: Kritik Boleh, Tuduhan Harus Dibuktikan
KARAWANG | Suarana.com - Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Hendra mengatakan pemberantasan korupsi harus didukung, namun tetap harus berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, proses hukum yang adil, serta pertanggungjawaban pidana secara individual.
“Kami mendukung penuh KPK mengusut perkara dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor. Tetapi jangan karena ada perkara di lingkungan ATR/BPN kemudian Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung dianggap terlibat. Itu harus dibuktikan dengan fakta, alat bukti dan konstruksi hukum yang jelas,” kata Hendra, Jumat (18/09/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Hingga perkembangan penyidikan yang diberitakan pada pertengahan September 2026, KPK belum menyatakan Nusron terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Menurut Hendra, kondisi tersebut perlu dipahami agar proses hukum tidak berubah menjadi pengadilan opini di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam satu institusi atau hubungan struktural dengan pihak yang sedang diperiksa tidak otomatis membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana.
“Dalam hukum pidana harus dilihat siapa melakukan apa, siapa mengetahui apa, siapa memberikan perintah, siapa menerima keuntungan, dan apa bukti yang menghubungkan orang tersebut dengan tindak pidana,” ujarnya.
Meski demikian, Hendra menegaskan LBH Arya Mandalika tetap mendukung KPK mengembangkan perkara apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat tinggi negara.
Menurut dia, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
“Kami tidak meminta KPK menghentikan perkara. Silakan KPK bekerja. Bahkan kami mendukung KPK membongkar seluruh jaringan apabila memang ada. Tetapi setiap orang harus ditempatkan sesuai bukti dan perannya masing-masing,” katanya.
Hendra juga mengingatkan agar pemberitaan perkara hukum membedakan secara jelas antara tersangka, saksi, pihak yang diperiksa, pihak yang namanya dikaitkan dengan perkara, serta pihak yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Menurutnya, perbedaan status tersebut penting agar masyarakat tidak menerima kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang tersedia.
“Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang sah. Tetapi kritik kebijakan berbeda dengan tuduhan pidana. Kalau mau menuduh seseorang melakukan tindak pidana, harus ada dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pada Jumat, 18 September 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sebagai bagian dari pencarian alat bukti dan pendalaman keterkaitan para pihak.
Hendra berharap proses hukum tersebut sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan, termasuk penguatan pengawasan internal dan transparansi dalam proses penerbitan hak atas tanah.
“Kalau ada kelemahan sistem, perbaiki sistemnya. Kalau ada oknum yang bermain, tindak oknumnya. Kalau ada pelanggaran prosedur, periksa prosedurnya. Jangan semua persoalan kemudian diarahkan kepada satu orang tanpa melihat konstruksi persoalannya secara utuh,” katanya.
Hendra menegaskan LBH Arya Mandalika akan tetap mendukung pemberantasan korupsi sekaligus mengawal agar proses penegakan hukum menjunjung objektivitas, transparansi dan asas praduga tak bersalah.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng dari hukum, tetapi jabatan juga tidak boleh menjadi alasan seseorang dihukum oleh opini. Ukurannya tetap hukum dan pembuktian,” pungkasnya.
(Rizki Ramdani)
.jpeg)