BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
LPKSM SATRIA Siap Geruduk Kejari dan BTN Karawang, Ada Apa dengan Dugaan Kredit Fiktif?
KARAWANG | Suarana.com - Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PB LPKSM) SATRIA menginstruksikan Pengurus Cabang Karawang untuk menggelar aksi moral di dua lokasi, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kantor Cabang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Karawang, pada Senin, 7 September 2026.
Aksi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif yang disebut tengah diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang.
Ketua Umum PB LPKSM SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima Meja Redaksi Suarana.com tertanggal 2 September 2026 menyatakan pihaknya meminta Kejari Karawang mempercepat proses hukum atas perkara tersebut.
LPKSM SATRIA mendesak aparat penegak hukum segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur perusahaan pengembang maupun pihak perbankan.
Dalam pernyataannya, LPKSM SATRIA turut menyinggung PT Bumi Asri Sejahtera (BAS), PT Citra Swarna Grande (CSG), serta oknum pimpinan BTN Cabang Karawang periode 2021–2024. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Selain mendatangi Kejari Karawang, massa aksi juga direncanakan menyampaikan aspirasi di Kantor BTN Cabang Karawang. Mereka meminta manajemen BTN pusat melakukan evaluasi dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pencairan kredit yang dipersoalkan.
PB LPKSM SATRIA juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum perdata melalui mekanisme gugatan hak gugat organisasi atau legal standing perlindungan konsumen ke Pengadilan Negeri Karawang.
Gugatan tersebut direncanakan berkaitan dengan pemulihan hak konsumen yang disebut mengalami kerugian akibat persoalan kredit perumahan di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
“Langkah hukum ini kami tempuh secara paralel. Pidana khususnya kami kawal, sementara pemulihan hak-hak konsumen akan kami perjuangkan melalui Pengadilan Negeri Karawang,” ujar W. Gunawan dalam siaran pers tersebut.
LPKSM SATRIA menyebut perkembangan perkara juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam siaran pers dicantumkan surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Nomor B-1393/M.2.2.4/Fo.2/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 terkait pemberitahuan tindak lanjut atas permohonan pengambilalihan penanganan perkara dugaan kredit fiktif PT BAS.
Aksi yang mengusung tema “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande” tersebut akan melibatkan aktivis LPKSM SATRIA serta konsumen yang mengaku dirugikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Kejari Karawang, BTN Cabang Karawang, PT BAS maupun PT CSG terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan PB LPKSM SATRIA.
(Rizki Ramdani)
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
