BERITA UTAMA
DAERAH
INVESTIGASI
0
Tanam Modal Puluhan Miliar di Karawang, Investor Malah Tak Bisa Masuk Kawasan Industri, Ada Apa?
KARAWANG | Suarana.com - | Puluhan miliar rupiah disebut telah digelontorkan untuk membangun pabrik dan sejumlah fasilitas di kawasan PT Dean Industrial Park, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Namun, di tengah proses pembangunan tersebut, pihak investor justru mengaku menghadapi persoalan tak terduga: akses masuk ke kawasan disebut ditutup.
Persoalan itu mencuat pada Rabu (2/9/2026), ketika Yudha Ramon selaku kuasa hukum investor mengaku tidak diperkenankan memasuki kawasan tersebut. Ia menyebut tertahan di depan gerbang utama sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB.
Yudha mempertanyakan pelarangan tersebut karena, menurut keterangannya, klien yang diwakilinya telah menanamkan investasi dalam jumlah besar dan masih memiliki kegiatan pembangunan di dalam kawasan.
"Sudah habis puluhan miliar di dalam. Unit klien kami ada di dalam, berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," kata Yudha kepada awak media di lokasi.
Ia mengaku kecewa karena pelarangan tersebut, menurutnya, belum disertai penjelasan yang memadai kepada investor maupun dirinya selaku kuasa hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, gerbang utama kawasan PT Dean Industrial Park terlihat tertutup dan tergembok. Akses keluar-masuk melalui gerbang tersebut juga tampak tidak dapat dilalui pada saat awak media berada di lokasi.
Ketika dikonfirmasi mengenai alasan pelarangan masuk, salah seorang petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ujar petugas keamanan tersebut.
Namun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang mengeluarkan instruksi tersebut maupun dasar pelarangan akses terhadap kuasa hukum investor.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama apabila benar investor telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah dan masih memiliki aset serta pekerjaan pembangunan yang berjalan di dalam kawasan.
Dalam kegiatan investasi, kepastian akses terhadap aset, kejelasan hubungan kontraktual, komunikasi antara investor dan pengelola kawasan, serta kepastian hukum menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha.
Karawang sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas industri yang tinggi di Jawa Barat. Karena itu, setiap perselisihan yang melibatkan investor dan pengelola kawasan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Terlebih, apabila investasi dalam jumlah besar telah direalisasikan, penyelesaian setiap persoalan yang muncul menjadi penting agar kegiatan pembangunan maupun kepentingan masing-masing pihak tetap memperoleh kepastian secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan Yudha Ramon memasuki kawasan tersebut.
Belum diketahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi, hubungan kontraktual, sengketa internal, maupun persoalan lain antara pihak investor dan pengelola kawasan.
Pihak manajemen PT Dean Industrial Park masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar duduk perkara persoalan tersebut dapat diketahui secara berimbang.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga diharapkan dapat mencermati persoalan tersebut apabila dalam perkembangannya berkaitan dengan kepastian dan perlindungan investasi di daerah.
Sebab, ketika investasi bernilai puluhan miliar rupiah disebut telah ditanamkan, persoalannya bukan hanya mengenai gerbang yang tertutup, tetapi juga menyangkut kepastian akses, penyelesaian sengketa, serta jaminan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Karawang.
(Red)
(Red)
Via
BERITA UTAMA
