Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda #janda DAERAH RAGAM Janda Semakin Waw Dikota Sukabumi,Laki-laki yang Jomblo Segera Merapat
#janda DAERAH RAGAM

Janda Semakin Waw Dikota Sukabumi,Laki-laki yang Jomblo Segera Merapat

Redaksi
Redaksi
01 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SUKABUMI | SUARANA - Jumlah penyandang status janda di Kota Sukabumi kian melonjak., Bagai mana tidak, dari data yang tercatat Pengadilan Agama (PA) terhitung Januari hingga Maret 2023 terdapat 191 pengaduan yang didominasi usia 30 sampai 40 tahun.


Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari data total pengaduan rinciannya yakni 29 cerai talak dan 162 cerai gugat. “Jika melihat dari data yang ada cerai gugat lebih banyak dibandjng cerai talak. Adapun, usianya kebanyakan sekitar 30 sampai 40 tahun,” kata Tuti.


Januari-Maret 2023, Pengadilan Agama Kota Sukabumi Kabulkan Delapan Permohonan Dispensasi KawinAngka Penceraian di Kota Sukabumi MeroketNikah Dini di Sukabumi Meningkat Pesat, Didominasi Pelajar dan Hamil Duluan



Lanjut Tuti, penyebabnya pengaduan cerai terjadi karena beberapa persoalan diantaranya, faktor ekonomi dan pertengkaran secara terus menerus. “Penyebabnya sampai saat ini kebanyakan karena faktor ekonomi dan pertengkaran secara terus menerus,” bebernya.


Kendati demikian, sambung Tuti, usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan tidak selamanya dikabulkan hakim.


Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat. “Akan tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan,” tuturnya.


Tuti menerangkan, kasus yang diselesaikan melalui mediasi pada tahun sebelumnya juga terdapat ratusan raturan perkara. “Mediasi tidak hanya untuk perkara perceraian tetapi juga untuk perkara lainnya, seperti harta bersama dalam sengketa rumah tangga dan hak asuh anak yang diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat,”ungkapnya.



  Rinto w.

Via #janda
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Cari Kerja di Bekasi Kini Bisa Online, Dedi Mulyadi Dorong Bursa Kerja Rutin Tiap Pekan

Redaksi- 11:59:00 AM 0
Cari Kerja di Bekasi Kini Bisa Online, Dedi Mulyadi Dorong Bursa Kerja Rutin Tiap Pekan
KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Peluang mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi kini diperluas melalui Job Fair Online Jawa Barat. Pemerintah…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi