Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda PERUSAHAAN Perusahaan rokok raksasa di Kudus di duga lakukan kriminalisasi terhadap karyawannya
PERUSAHAAN

Perusahaan rokok raksasa di Kudus di duga lakukan kriminalisasi terhadap karyawannya

Redaksi
Redaksi
30 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KUDUS | SUARANA - PT Nojorono Kudus di duga melakukan kriminalisasi terhadap karyawannya.

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Bimo Agus Murwanto SH MH dari YLBHI BIMS SAKTI sebagai  penasehat hukum Rohmad Basuki melakukan konfrensi pers di kafe Kudusan Senin 29/5/2023. 


Dalam konfrensi  pers

 tersebut  Bimo meyebutkan ,bawa perusahaan  rokok Nojorono Kudus di duga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap karyawannya, yakni Rahmad Basuki.


Ramad Basuki di tuduh mencuri beberapa batang rokok di dalam perusahan, seperti yang di tuturkan Bimo "menjelang masa pensiun Rahmad Basuki, ada salah satu karyawan yg di percaya oleh pihak nenejemen   Nojorono untuk melakukan  tindakan kriminalisasi terhadap Rahmad Basuki ,dengan menangkap  meng intimidasi dan melaporkan  ke  kepolisian" ujar Bimo


Tindakan itu oleh Bimo di dengan gaya sebagai tindakan arogansi kekuasan. 



Aksi  kriminalisasi itu di lakukan ketika petugas pemadam  kebakaran meminta rokok afkiran pada Rohmat untuk latihan, Rohma lalu memberikan rokok ke petugas pemadam kebakaran sebanyak 160 batang, dan ketika  Rahmat Basuki membawa rokok itu  ke petugas pemadam kebakaran, Rohmad Basuki di tangkap oleh pihak perusahaan dan di laporkan ke pihak berwajib. 

Bimo sebagai penasehat hukum Rohmad Basuki  merasa  heran akan hal itu,karna yang di ambil adalah rokok rejek/rokok tidak  berbandrol, dan masih dalam lingkungan kerajaan, dalam aturan perusahaan hal itu tidak termasuk katagori pencurian,atau penggunaan milik perusahaan.

 

Dan dalam  proses hukum tindakan yang di lakukan Rohmad adalah masuk dalam tindakan tipiring, yang  menurut  kaca mata hukum tindakan tipiring ini tidak termasuk tindakan pidana karna tidak cukup bukti dan saksi,


Rohmad Basuki  yang bekerja di perusahaan rokok PT Nojorono Kudus selama 26 tahun itu tak pernah ada catatan negatif atau dapat surat peringatan.


Aatas kejadian itu Rahmad Basuki di PHK secara sepihak oleh perusahaan.


Terkait hal tersebut penasehat hukum Rohmad Basuki  Bimo Agus Murwanto menganggap perusahan tidak menghargai hak karyawan..

Karna Rahmad Basuki telah bekerja selama lebih dari 26 tahun,  tapi pihak perusahaan tidak menghargai keneja secara utuh justru perusahan tidak punya 

tanggung jawab sosial terhadap Rohmad Basuki dan terkesan tidak manusiawi. 



( Faizun)


Via PERUSAHAAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Aksi Demo Seorang Diri, Praktisi Hukum: Laporkan Bila KBIH Lakukan Pungli

Redaksi- 4:57:00 PM 0
Aksi Demo Seorang Diri, Praktisi Hukum: Laporkan Bila KBIH Lakukan Pungli
KARAWANG | Suarana.com - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus tunduk pada regulasi pemerintah yang membatasi tambahan biaya ibadah haji reguler senilai…

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

10:52:00 PM
HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

11:08:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita