Perusahaan rokok raksasa di Kudus di duga lakukan kriminalisasi terhadap karyawannya
Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Bimo Agus Murwanto SH MH dari YLBHI BIMS SAKTI sebagai penasehat hukum Rohmad Basuki melakukan konfrensi pers di kafe Kudusan Senin 29/5/2023.
Dalam konfrensi pers
tersebut Bimo meyebutkan ,bawa perusahaan rokok Nojorono Kudus di duga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap karyawannya, yakni Rahmad Basuki.
Ramad Basuki di tuduh mencuri beberapa batang rokok di dalam perusahan, seperti yang di tuturkan Bimo "menjelang masa pensiun Rahmad Basuki, ada salah satu karyawan yg di percaya oleh pihak nenejemen Nojorono untuk melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Rahmad Basuki ,dengan menangkap meng intimidasi dan melaporkan ke kepolisian" ujar Bimo
Tindakan itu oleh Bimo di dengan gaya sebagai tindakan arogansi kekuasan.
Aksi kriminalisasi itu di lakukan ketika petugas pemadam kebakaran meminta rokok afkiran pada Rohmat untuk latihan, Rohma lalu memberikan rokok ke petugas pemadam kebakaran sebanyak 160 batang, dan ketika Rahmat Basuki membawa rokok itu ke petugas pemadam kebakaran, Rohmad Basuki di tangkap oleh pihak perusahaan dan di laporkan ke pihak berwajib.
Bimo sebagai penasehat hukum Rohmad Basuki merasa heran akan hal itu,karna yang di ambil adalah rokok rejek/rokok tidak berbandrol, dan masih dalam lingkungan kerajaan, dalam aturan perusahaan hal itu tidak termasuk katagori pencurian,atau penggunaan milik perusahaan.
Dan dalam proses hukum tindakan yang di lakukan Rohmad adalah masuk dalam tindakan tipiring, yang menurut kaca mata hukum tindakan tipiring ini tidak termasuk tindakan pidana karna tidak cukup bukti dan saksi,
Rohmad Basuki yang bekerja di perusahaan rokok PT Nojorono Kudus selama 26 tahun itu tak pernah ada catatan negatif atau dapat surat peringatan.
Aatas kejadian itu Rahmad Basuki di PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Terkait hal tersebut penasehat hukum Rohmad Basuki Bimo Agus Murwanto menganggap perusahan tidak menghargai hak karyawan..
Karna Rahmad Basuki telah bekerja selama lebih dari 26 tahun, tapi pihak perusahaan tidak menghargai keneja secara utuh justru perusahan tidak punya
tanggung jawab sosial terhadap Rohmad Basuki dan terkesan tidak manusiawi.
( Faizun)