Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda PERUSAHAAN Perusahaan rokok raksasa di Kudus di duga lakukan kriminalisasi terhadap karyawannya
PERUSAHAAN

Perusahaan rokok raksasa di Kudus di duga lakukan kriminalisasi terhadap karyawannya

Redaksi
Redaksi
30 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KUDUS | SUARANA - PT Nojorono Kudus di duga melakukan kriminalisasi terhadap karyawannya.

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Bimo Agus Murwanto SH MH dari YLBHI BIMS SAKTI sebagai  penasehat hukum Rohmad Basuki melakukan konfrensi pers di kafe Kudusan Senin 29/5/2023. 


Dalam konfrensi  pers

 tersebut  Bimo meyebutkan ,bawa perusahaan  rokok Nojorono Kudus di duga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap karyawannya, yakni Rahmad Basuki.


Ramad Basuki di tuduh mencuri beberapa batang rokok di dalam perusahan, seperti yang di tuturkan Bimo "menjelang masa pensiun Rahmad Basuki, ada salah satu karyawan yg di percaya oleh pihak nenejemen   Nojorono untuk melakukan  tindakan kriminalisasi terhadap Rahmad Basuki ,dengan menangkap  meng intimidasi dan melaporkan  ke  kepolisian" ujar Bimo


Tindakan itu oleh Bimo di dengan gaya sebagai tindakan arogansi kekuasan. 



Aksi  kriminalisasi itu di lakukan ketika petugas pemadam  kebakaran meminta rokok afkiran pada Rohmat untuk latihan, Rohma lalu memberikan rokok ke petugas pemadam kebakaran sebanyak 160 batang, dan ketika  Rahmat Basuki membawa rokok itu  ke petugas pemadam kebakaran, Rohmad Basuki di tangkap oleh pihak perusahaan dan di laporkan ke pihak berwajib. 

Bimo sebagai penasehat hukum Rohmad Basuki  merasa  heran akan hal itu,karna yang di ambil adalah rokok rejek/rokok tidak  berbandrol, dan masih dalam lingkungan kerajaan, dalam aturan perusahaan hal itu tidak termasuk katagori pencurian,atau penggunaan milik perusahaan.

 

Dan dalam  proses hukum tindakan yang di lakukan Rohmad adalah masuk dalam tindakan tipiring, yang  menurut  kaca mata hukum tindakan tipiring ini tidak termasuk tindakan pidana karna tidak cukup bukti dan saksi,


Rohmad Basuki  yang bekerja di perusahaan rokok PT Nojorono Kudus selama 26 tahun itu tak pernah ada catatan negatif atau dapat surat peringatan.


Aatas kejadian itu Rahmad Basuki di PHK secara sepihak oleh perusahaan.


Terkait hal tersebut penasehat hukum Rohmad Basuki  Bimo Agus Murwanto menganggap perusahan tidak menghargai hak karyawan..

Karna Rahmad Basuki telah bekerja selama lebih dari 26 tahun,  tapi pihak perusahaan tidak menghargai keneja secara utuh justru perusahan tidak punya 

tanggung jawab sosial terhadap Rohmad Basuki dan terkesan tidak manusiawi. 



( Faizun)


Via PERUSAHAAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi