BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Aksi Demo Seorang Diri, Praktisi Hukum: Laporkan Bila KBIH Lakukan Pungli
KARAWANG | Suarana.com - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus tunduk pada regulasi pemerintah yang membatasi tambahan biaya ibadah haji reguler senilai Rp. 3,5 juta per jamaah. Di luar ketentuan pemerintah untuk biaya haji reguler tahun 2026 senilai Rp. 54,19 juta. Namun nyatanya di Kabupaten Karawang ada sejumlah oknum KBIH yang menarif biaya tambahan berkisar Rp. 5 hingga 10 juta. Praktisi hukum asal Karawang H. Yulianto Bakhtiar, SH menyebutkan pungutan tersebut di luar ketentuan dan berpotensi terjadinya pungli, pelakunya bisa dijerat pidana.
"Pemerintah sudah mengingatkan biaya tambahan itu hanya untuk manasik haji di tanah air. Urusan oleh-oleh itu urusan pribadi jamaah. Jangan juga ada biaya ziarah atau biaya seragam ini itu, gak perlu, "kata Yulianto kepada Redaksi Suarana.com, Kamis 18 Desember 2025.
Dia juga menyesalkan adanya pernyataan dari salah satu pengurus KBIH yang menyebutkan kelebihan pungutan dari jamaah haji untuk bangun pesantren atau masjid. Menurutnya itu hanya modus saja, dan seharusnya untuk pungutan yang bersifat baik jangan membohongi calon jamaah, sehingga terkesan menipu jamaah.
Lebih lanjut Yulianto juga mengingatkan agar para penyelenggaraan haji dalam hal ini KBIH tidak membuat perjanjian yang mengada-ada dengan calon jemaah haji, sehingga tambahan biaya yang tak masuk akal tersebut terkesan legal. Ia menyebutkan biaya tambahan yang berkisar Rp. 5-10 juta per jamaah di legitimasi hasil kesepakatan atau permintaan calon haji. Lebih lanjut ia berharap Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Karawang jangan menutup mata dengan adanya pungli tersebut.
Keresahan mengenai regulasi Haji tersebut sudah muncul saat salah seorang calon jamaah haji asal Telukjambe Timur Puga Hilal Bayhaqie, melakukan aksi unjuk. Dalam tuntutannya Puga menyampaikan dirinya sempat mengajukan Pendampingan Haji untuk orang tuanya, pada 22 Juli 2025, namun ketika kebijakan pendampingan haji dibuka pada awal Desember 2025 dokumen pengajuan itu hilang.
"Saya diminta untuk mengajukan ulang, lalu saya tanya, dokumen yang waktu itu kemana? Ternyata tidak ada, hal itu membuat saya kecewa ditambah lagi pengajuan dokumen-dokumen untuk calon haji tidak diberikan tanda terima. Semakin saya curiga saya, kita bisa berburuk sangka, dokumen bisa saja tidak singkron," kata dia.
Selain itu awalnya ia juga hendak mempertanyakan mengenai pengganti haji (ayahnya yang meninggal dunia) tak kunjung diproses. Namun beberapa jam sebelum aksi unjuk rasa, ia mendapat informasi bila, pengganti haji pengajuannya sudah bisa diproses. Entah karena mau didemo atau karena memang sistem untuk pengganti haji baru berjalan.
Yulianto memuji keberanian Puga yang secara tegas melakukan unjuk rasa sebagai kontrol terhadap kinerja Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Karawang. Pihaknya juga meminta agar calon jamaah haji yang merasa dimintai uang yang lebih besar untuk membuat laporan, sehingga operasional KBIH nakal bisa dicabut.(red)
Via
BERITA UTAMA

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana