Iklan

,

Indeks Kanal

Demi Menjaga Netralitas Pemilu, Bawaslu RI

Redaktur
July 28, 2023, 6:42:00 PM WIB Last Updated 2023-07-30T23:41:05Z

 

Demi terciptanya pemilu yang adil dan damai, jauh-jauh hari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia sudah mewanti-wanti kepada kepala desa untuk senantiasa menjaga netralitas di Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau kepala desa tidak ikut serta dalam berkampanye.


"Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono dalam keterangannya, Jumat 28/07/2023.


Dilansir dari detikNews, Totok pun meminta kepada para kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye dan berharap kepala desa tak berpihak kepada siapapun.



"Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang nantinya bisa merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelasnya.


Harapannya, kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. Dia pun meminta para kepala desa untuk mendukung pengawasan Pemilu, sambung Totok.

 

"Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," tuturnya.


Diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat dokumen bacaleg.



        Editor: Rin**

 

Iklan


Advertisement

Advertisement