SUARANA - Kepala Badan Pencarian dan Bantuan Nasional, Henri Alfiandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan korupsi. la dituduh menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas untuk tahun anggaran 2021- 2023.
Penyelidikan terhadapnya dimulai dengan operasi penggerebekan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi. selasa (25/07/2023)
Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh dan teliti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi mengidentifikasi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka sehubungan dengan kasus yang sedang berlangsung.
Kepala Badan Pencarian dan Bantuan Nasional, Henri Alfiandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. la dituduh menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi dan menetapkan lima tersangka, termasuk Henri. Kasus ini
berawal dari tender proyek di lingkungan Basarnas, dan KPK menemukan bukti korupsi.
Alex mengungkapkan bahwa untuk memenangkan tiga tender, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan pribadi dengan bertemu dengan Henri, Kabasarnas, dan Afri Budi Cahyanto. Dalam pertemuan tersebut, dibuat kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Jumlah biaya diduga ditentukan oleh HA.
Henri berjanji akan mengondisikan dan menunjuk MG dan MR sebagai pemenang proyek pengadaan alat pendeteksi korban puing-puing, sedangkan RA menjadi pemenang proyek pengadaan alat selam keselamatan publik dan ROV untuk KN SAR Ganesha.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Alex mengumumkan bahwa perusahaan MG, MR, dan RA terpilih sebagai pemenang tender setelah mengajukan penawaran keuangan mereka.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Alex mengumumkan bahwa perusahaan MG, MR, dan RA terpilih sebagai pemenang tender setelah mengajukan penawaran keuangan mereka.
Editor : Rana
Berbagai Sumber