Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NEWS Komentar Bupati Kudus HM Hartopo Tentang Berakhirnya Jabatan Sekda Kudus bulan Agustus mendatang
NEWS

Komentar Bupati Kudus HM Hartopo Tentang Berakhirnya Jabatan Sekda Kudus bulan Agustus mendatang

Redaksi
Redaksi
27 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


KUDUS | SUARANA - Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus yang saat ini diisi oleh Samani Intakoris akan segera berakhir Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023. Atas hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo memberikan tanggapannya. 


Menurut orang nomor satu di Kudus tersebut, masa jabatan Sekda adalah 5 tahun sesuai aturan yang ada. 


"Sesuai aturannya, (jabatan) Sekda masa jabatannya lima tahun," kata Hartopo, Rabu 26 Juli 2023. 


Pembahasan terkait masa jabatan Sekda yang hampir selesai dikatakan Hartopo sudah dilakukan. Dari hasil rapat, pihaknya belum mendapatkan keputusan final apakah jabatan Sekda akan diperpanjang untuk Sam'ani Intakoris atau tidak.


"Kemarin hasil dari kajian atau rapat dari kita pun, bagaimana yang terbaik belum kita putuskan, apakah kita perpanjang atau selesai," ungkapnya. 


Meski demikian, Hartopo mengungkapkan bahwa jajaran pejabat di Pemkab Kudus yang memenuhi kriteria menjadi Sekretaris Daerah cukup banyak. 


"(Pejabat di Kudus yang memenuhi kriteria menjadi Sekda) Ada, banyak yang memenuhi kriteria," ucap Hartopo saat ditanya wartawan. 


Pihaknya juga mengungkapkan, sebelum masa jabatan Sekda selesai, langkah berikutnya telah ditentukan. Sehingga pada 1 Agustus mendatang, sudah ada orang yang ditentukan untuk mengisi jabatan Sekda Kudus. 


Di samping itu, pihaknya mengatakan bahwa jabatan seorang Sekda tetap harus melalui seleksi terlebih dahulu. Bahkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah 

   ( Faizun)

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pendapatan Negara Tembus Rp2.055 Triliun, APBN 2026 Catat Defisit 0,93 Persen PDB

Redaksi- 6:45:00 PM 0
Pendapatan Negara Tembus Rp2.055 Triliun, APBN 2026 Catat Defisit 0,93 Persen PDB
JAKARTA | Suarana.com - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Hingga 31 Agustus 2026, p…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi