Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NEWS Komentar Bupati Kudus HM Hartopo Tentang Berakhirnya Jabatan Sekda Kudus bulan Agustus mendatang
NEWS

Komentar Bupati Kudus HM Hartopo Tentang Berakhirnya Jabatan Sekda Kudus bulan Agustus mendatang

Redaksi
Redaksi
27 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


KUDUS | SUARANA - Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus yang saat ini diisi oleh Samani Intakoris akan segera berakhir Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023. Atas hal tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo memberikan tanggapannya. 


Menurut orang nomor satu di Kudus tersebut, masa jabatan Sekda adalah 5 tahun sesuai aturan yang ada. 


"Sesuai aturannya, (jabatan) Sekda masa jabatannya lima tahun," kata Hartopo, Rabu 26 Juli 2023. 


Pembahasan terkait masa jabatan Sekda yang hampir selesai dikatakan Hartopo sudah dilakukan. Dari hasil rapat, pihaknya belum mendapatkan keputusan final apakah jabatan Sekda akan diperpanjang untuk Sam'ani Intakoris atau tidak.


"Kemarin hasil dari kajian atau rapat dari kita pun, bagaimana yang terbaik belum kita putuskan, apakah kita perpanjang atau selesai," ungkapnya. 


Meski demikian, Hartopo mengungkapkan bahwa jajaran pejabat di Pemkab Kudus yang memenuhi kriteria menjadi Sekretaris Daerah cukup banyak. 


"(Pejabat di Kudus yang memenuhi kriteria menjadi Sekda) Ada, banyak yang memenuhi kriteria," ucap Hartopo saat ditanya wartawan. 


Pihaknya juga mengungkapkan, sebelum masa jabatan Sekda selesai, langkah berikutnya telah ditentukan. Sehingga pada 1 Agustus mendatang, sudah ada orang yang ditentukan untuk mengisi jabatan Sekda Kudus. 


Di samping itu, pihaknya mengatakan bahwa jabatan seorang Sekda tetap harus melalui seleksi terlebih dahulu. Bahkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah 

   ( Faizun)

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

Redaksi- 11:52:00 AM 0
BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah
KARAWANG | Suarana.com – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Karawang sukses menggelar Jalan Sehat KAHMI Karawang, Ming…

Trending

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi