Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM KARAWANG NEWS Pelaku Pembacokan di Jatisari Telah di Ciduk Oleh Polres Karawang
HUKRIM KARAWANG NEWS

Pelaku Pembacokan di Jatisari Telah di Ciduk Oleh Polres Karawang

Redaksi
Redaksi
17 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Press Rilis Pembacokan terhadap seorang pria di Karawang Poto: Istimewa

KARAWANG | SUARANA - Polres Karawang telah berhasil menangkap 3 pelaku penganiyaan/Pembacokan terhadap salah seorang remaja Jatisari Karawang, Jawabarat. Dengan korban inisial AS (17 tahun) menyebabkan meninggal dunia, pada hari, Minggu, (16/7/23).




Ke tiga Pelaku berinisial 1. RPM (21 tahun), 2. RP (16 tahun), 3. LR (17 tahun) ini berawal dari kekesalan pelaku yg telah dilempar pakai batu oleh kelompok korban.



Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berawal dari kesal lantaran pelaku dilempar batu oleh kelompok korban. Kemudian, pelaku berangkat ke poskonya untuk mengambil senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap korban.



“Dari masing-masing 3 pelaku ini memiliki peran ada yang menunggu di motor 1 orang dan 2 pelaku lainnya melakukan pembacokan.”
ujarnya.



Pada saat itu alasan kelompok korban melempar batu ke arah jalan yaitu iseng. Namun, batu tersebut mengenai kelompok pelaku itu sendiri.Kata Arief



.Dengan tidak berpikir panjang para pelaku melakukan serangan balasan terhadap korban dengan senjata tajam yang sudah di siapkan oleh para pelaku,” ucapnya.



Lanjut Arief,Naas Korban yang hendak membeli bensin tersebut dan dikejar oleh pelaku terjatuh dari motor dan menajdi bulan - bulanan pelaku hingga menyebabkan luka parah dan sampai meninggal di rumah sakit.



Atas tindakan nya tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 terkait perlindungan anak dan Pasal 70 KUHP junto 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rep : Aan | Editor : Rizki
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan

Redaksi- 12:57:00 PM 0
Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan
LAHAT | Suarana.com - Keputusan pemerintah membatalkan rencana pembelajaran daring pada April 2026 disambut lega oleh banyak orang tua di berbagai daerah. Se…

Trending

Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Karawang Selama Ramadhan

Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Karawang Selama Ramadhan

5:48:00 PM
Warga Mekar Maya Resah, Penggalian Pipa Gas PT Pertamina Diduga Langgar Prosedur

Warga Mekar Maya Resah, Penggalian Pipa Gas PT Pertamina Diduga Langgar Prosedur

9:21:00 PM
BRI Kanca Cikampek dan YBM BRILiaN Salurkan 105 Paket Bingkisan Ramadan

BRI Kanca Cikampek dan YBM BRILiaN Salurkan 105 Paket Bingkisan Ramadan

1:05:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi