Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM KARAWANG NEWS Pelaku Pembacokan di Jatisari Telah di Ciduk Oleh Polres Karawang
HUKRIM KARAWANG NEWS

Pelaku Pembacokan di Jatisari Telah di Ciduk Oleh Polres Karawang

Redaksi
Redaksi
17 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Press Rilis Pembacokan terhadap seorang pria di Karawang Poto: Istimewa

KARAWANG | SUARANA - Polres Karawang telah berhasil menangkap 3 pelaku penganiyaan/Pembacokan terhadap salah seorang remaja Jatisari Karawang, Jawabarat. Dengan korban inisial AS (17 tahun) menyebabkan meninggal dunia, pada hari, Minggu, (16/7/23).




Ke tiga Pelaku berinisial 1. RPM (21 tahun), 2. RP (16 tahun), 3. LR (17 tahun) ini berawal dari kekesalan pelaku yg telah dilempar pakai batu oleh kelompok korban.



Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berawal dari kesal lantaran pelaku dilempar batu oleh kelompok korban. Kemudian, pelaku berangkat ke poskonya untuk mengambil senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap korban.



“Dari masing-masing 3 pelaku ini memiliki peran ada yang menunggu di motor 1 orang dan 2 pelaku lainnya melakukan pembacokan.”
ujarnya.



Pada saat itu alasan kelompok korban melempar batu ke arah jalan yaitu iseng. Namun, batu tersebut mengenai kelompok pelaku itu sendiri.Kata Arief



.Dengan tidak berpikir panjang para pelaku melakukan serangan balasan terhadap korban dengan senjata tajam yang sudah di siapkan oleh para pelaku,” ucapnya.



Lanjut Arief,Naas Korban yang hendak membeli bensin tersebut dan dikejar oleh pelaku terjatuh dari motor dan menajdi bulan - bulanan pelaku hingga menyebabkan luka parah dan sampai meninggal di rumah sakit.



Atas tindakan nya tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 terkait perlindungan anak dan Pasal 70 KUHP junto 56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rep : Aan | Editor : Rizki
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat

Redaksi- 7:04:00 PM 0
Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solidarity Community (SC) 234 Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial mela…

Trending

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

6:15:00 PM
Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ  untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

7:07:00 PM
Jurnalis Perempuan di Karawang Diduga Diintimidasi dan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengerukan Lahan

Jurnalis Perempuan di Karawang Diduga Diintimidasi dan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengerukan Lahan

6:02:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi