Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NEWS Polres Karawang Bongkar Praktik Curang Gas Oplosan, Di Desa Parungsari Telukjambe Timur
NEWS

Polres Karawang Bongkar Praktik Curang Gas Oplosan, Di Desa Parungsari Telukjambe Timur

Redaksi
Redaksi
24 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Press rilis "Penyalahgunaan Distribusi Elpiji" Dok Poto :Istimewa

KARAWANG | SUARANA - Polres Karawang berhasil membongkar praktik Gas Oplosan di Babakan Cedong, Desa Parungsari Kec. Telukjambe Barat Kabupaten Karawang. Pelaku telah di amankan sebanyak 2 org (EA) 26 tahun dan(DH) 38 tahun. Pelaku telah melakukan aksi mengoplos gas ilegal selama 1 Tahun lamanya.


"Kami mengungkap  tindak penyalahgunaan barang bersubsidi  berjenis Gas Elpiji". AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/07/2023)


Pada awalnya, petugas yang sedang berpatroli berhasil mendapati informasi mencurigakan dari sebuah desa yang dulunya bekas bengkel, di mana diduga terjadi praktek penyuntikan gas bersubsidi.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan bahwa aksi Oplosan tersebut telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku di warung-warung untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi yang mana dia melakukan pengoplosan gas demi mendapatkan keuntungan lebih.


Dari pengungkapan tersebut Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual kembali ke warung- warung.


kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.


"Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah"tandasnya.


Lanjut Kapolres, "Saat ini masih dalam pengembangan apabila ada keterlibatan Agen- agen Resmi akan kami tindak lanjuti, Adapun pemilik kecurangan ilegal ini kami sudah mendapatkan identitasnya dan masih dalam pengembangan".pungkasnya


Rep : Aan/Rk

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Redaksi- 9:44:00 AM 0
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot
KARAWANG | Suarana.com – Berawal dari konfirmasi redaksi terkait dugaan intimidasi terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terungkap fakta lain yang …

Trending

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

11:51:00 AM
Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

8:29:00 AM
Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

6:26:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi