Aktivis Pembela petani bersama SEPETAK Gelar Aksi di depan BPN Karawang kamis (27/7/23)
Karawang | Suarana.com - Beberapa hari lalu tepatnya pada hari, kamis (27/7/23) Sejumlah perwakilan petani dari 14 Desa yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (SEPETAK) di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Kabupaten Karawang menuntut proses pendaftaran sertifikasi tanah yang ada di wilayah 14 Desa di Karawang sebanyak 88 bidang tanah.
Massa mulai marah ketika para pemangku jabatan belum menampakkan diri menyambut aksi dari tuntutan para petani berujung pagar kantor gedung DPRD Kabupaten Karawang roboh oleh aksi massa.
Peristiwa dugaan pengerusakan pagar besi gedung DPRD Karawang akhirnya berbuntut panjang sampai pada pelaporan Ketua SEPETAK, Wahyudin kepada Kepolisian Resor Karawang oleh pihak tertentu.
Menanggapi Upaya krimilaisasi aktivisi pembela petani tersebut, Moris Moy P., SH. Sebagai aktivis dan praktisi hukum di Karawang Menyampaikan, masih banyak kasus hukum lain yang lebih penting ditegakkan dan bermanfaat.
“Saya sangat menolak dengan adanya kriminalisasi terhadap aktivis petani yang konsisten memperjuangkan hak hak petani. kata Moris Moy Purba.Senin (31/7/23).
Lebih lanjut, Kata Moris Moy Purba, banyak Dugaan Kasus korupsi di karawang tapi penegak hukum menutup mata dan Forkominda diam atas persoalan yang ada.
Menurutnya, tidak boleh penegakan hukum di intervensi oleh siapapun dan pihak manapun kalo memang benar, jangan polisi dimanfaatkan dan di tekan tekan.
“Penegak hukum kalo memang benar mau melakukan penegakan hukum tidak boleh ada intervensi. Pemerintah daerah seharusnya melindungi rakyatnya dan mencari solusi terhadap persoalan utama yaitu petani yang menuntut proses pendaftaran tanah di BPN Karawang yang telah berpuluh puluh tahun petani kuasai dan kelolah, bukan malah memperkeruh persoalan,” ujarnya.
Kendati demikian, Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang mengatasnamakan Forkopimda bukan kapasitas dia yang terjadi memperkeruh keadaan.
“Sekda tidak ada kapasitas untuk mengatasnamakan Forkopimda. Jadi sebaiknya Sekda diam,” tegasnya.(red)