Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda Techno.com Mudahnya membuat NPWP online, Berikut cara membuatnya
Techno.com

Mudahnya membuat NPWP online, Berikut cara membuatnya

Redaksi
Redaksi
24 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Apakah Anda lelah menghabiskan berjam-jam mengantri di kantor pajak untuk mendaftarkan NPWP Anda? Nah, jangan khawatir lagi! Pada artikel ini, rana akan menunjukkan seluk beluk pendaftaran NPWP online, menghemat waktu dan tenaga Anda. Jadi ambil secangkir kopi, duduk, dan bersiaplah untuk memulai perjalanan virtual melalui dunia pendaftaran NPWP online. 

Baik Anda wajib pajak pertama kali atau hanya ingin memperbarui NPWP yang ada, kami siap membantu Anda. Dengan beberapa langkah sederhana dan taburan kecakapan teknologi, Anda akan berada di jalur yang tepat untuk menjadi pemegang NPWP bersertifikat.

1. Buat akun:

  • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 
  • Klik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat

2. Pendaftaran

  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  • Klik “Submit
3. Verifikasi

  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  • Buka e-mail
  • Salin kode token
  • Tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai
Begitulah cara membuatnya semoga berhasil jangan lupa untuk ikuti terus perkembangan seputar trik dan trik dari website techno suarana. Sampai berjumpa kembali.

☆Rana
Via Techno.com
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Di Balik Pintu Terkunci: Warga Lahat Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

Redaksi- 11:24:00 PM 0
Di Balik Pintu Terkunci: Warga Lahat Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
LAHAT | Suarana.com - Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, dikejutkan oleh peristiwa duka yang terjadi pada Rabu siang (1…

Trending

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

2:02:00 PM
Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

Askun Soroti HPS PUPR Karawang Tak Update, Kontraktor Terancam Merugi

3:12:00 PM
Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

Pangkas 10 Dinas, Bupati Aep Alihkan Anggaran untuk Kesehatan Gratis Warga Karawang

1:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi