Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda KARAWANG Pemerintah Daerah Kejari Karawang musnahkan Barbuk Perkara Kejahatan
KARAWANG Pemerintah Daerah

Kejari Karawang musnahkan Barbuk Perkara Kejahatan

Redaksi
Redaksi
23 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air. Kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan itu dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu, (23/8/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH.,M, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH, Kasi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH., Kasi Intelijen Rudi Iskonjaya, SH.,MH., disaksikan juga oleh Ketua BNNK Karawang diwakili Tumiran, Ketua Pengadilan Negeri Karawang diwakili Aep Abdurrahman, dan Kapolres Karawang diwakili Kanit Narkoba Cepi Ismail serta staf Kejaksaan Negeri Karawang.

H. Syaifullah SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan triwulan ke dua di tambah barang bukti di tahun sebelumnya yang belum di musnahkan.

“Total sabu-sabu 98,0171 gram dari 22 perkara, Ganja 96,5041 gram dari 5 perkara, Handphone 28 unit dari 27 perkara, timbangan digital 10 unit dari 10 perkara, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

Total pil warna kuning 9615 butir, lanjutnya, tramadol 14.189 butir, Hexymer 7000 butir, jumlah total obat-obatan 30.804 butir dari 8 perkara ditambah handphone 6 unit, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 36 Thun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ada juga barang bukti senjata tajam berupa Golok/Pisau, pakaian dan kartu remi yang masing-masing melanggar perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perkara pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, “pungkasnya.(red)

Via KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Perang terhadap Narkoba! Polres Karawang Siapkan Jerat Hukum Berat bagi Para Pengedar

Redaksi- 2:57:00 PM 0
Perang terhadap Narkoba! Polres Karawang Siapkan Jerat Hukum Berat bagi Para Pengedar
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di w…

Trending

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

6:15:00 PM
KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

11:38:00 PM
Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ  untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

7:07:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi