Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda KARAWANG Pemerintah Daerah Kejari Karawang musnahkan Barbuk Perkara Kejahatan
KARAWANG Pemerintah Daerah

Kejari Karawang musnahkan Barbuk Perkara Kejahatan

Redaksi
Redaksi
23 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong- potong, dan diblender dengan air. Kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan itu dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu, (23/8/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH.,M, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH, Kasi Tindak Pidana Umum Martahan Napitupulu, SH., Kasi Intelijen Rudi Iskonjaya, SH.,MH., disaksikan juga oleh Ketua BNNK Karawang diwakili Tumiran, Ketua Pengadilan Negeri Karawang diwakili Aep Abdurrahman, dan Kapolres Karawang diwakili Kanit Narkoba Cepi Ismail serta staf Kejaksaan Negeri Karawang.

H. Syaifullah SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Arthemas Sawong SH.,MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan triwulan ke dua di tambah barang bukti di tahun sebelumnya yang belum di musnahkan.

“Total sabu-sabu 98,0171 gram dari 22 perkara, Ganja 96,5041 gram dari 5 perkara, Handphone 28 unit dari 27 perkara, timbangan digital 10 unit dari 10 perkara, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

Total pil warna kuning 9615 butir, lanjutnya, tramadol 14.189 butir, Hexymer 7000 butir, jumlah total obat-obatan 30.804 butir dari 8 perkara ditambah handphone 6 unit, barang bukti tersebut adalah perkara yang melanggar UU. No. 36 Thun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ada juga barang bukti senjata tajam berupa Golok/Pisau, pakaian dan kartu remi yang masing-masing melanggar perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perkara pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, “pungkasnya.(red)

Via KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar

Redaksi- 9:50:00 PM 0
Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pe…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi