Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda HEADLINE NASIONAL NEWS MUI Jawa Barat memuji Polri atas ditetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama.
HEADLINE NASIONAL NEWS

MUI Jawa Barat memuji Polri atas ditetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama.

Redaksi
Redaksi
02 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresiasi polisi yang bergerak cepat dan efisien menetapkan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mereka percaya bahwa polisi bertindak sesuai dengan hukum dan menunjukkan uji tuntas dalam penyelidikan mereka. Selain itu, MUI memuji polisi karena telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak individu dan untuk memastikan keadilan ditegakkan. 


Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar, mengatakan penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari polemik yang selama ini membuat gaduh di masyarakat. 

Dia menambahkan bahwa ini akan membantu memastikan bahwa masyarakat dapat melanjutkan dan tidak lagi terpecah oleh perdebatan ini. 

Selain itu, ia berharap bahwa keputusan ini akan mengakhiri ketegangan antara kedua belah pihak, memungkinkan kembalinya ke keadaan tenang dan damai. 

“Pertama kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar,” ujar Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).


Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.

“Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya.


Ketua MUI Indramayu, Syatori, meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan para santri Ponpes Al Zaytun. Ia juga meminta agar pemerintah mengambil alih Ponpes yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya tindakan cepat untuk mencegah bahaya atau gangguan lebih lanjut terhadap siswa di ponpes.


Syatori menekankan bahwa pengambilalihan ponpes Al Zaytun semata-mata untuk menyelamatkan para siswa, karena prosedur ibadah di ponpes telah sangat menyimpang dari hukum Islam pada umumnya, seperti prosedur sholat, nyanyian adzan, dan asumsi bahwa haji cukup hanya di Al Zaytun, tidak harus ke Arab Saudi.


“Mereka para santri adalah korban penyesatan oleh ajaran Panji Gumilang,” ucap dia.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan.

Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).


Dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap, dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 45a Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP,  dengan ancaman masing-masing 6 tahun, 5 tahun, dan 5 tahun penjara.(*)


Sumber : Berbagai Sumber

Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Apa yang Terjadi di SDA PUPR Karawang? Askun Bongkar Dugaan ‘Sunat’ SPPD hingga BBM, Kejari Disentil

Redaksi- 9:25:00 PM 0
Apa yang Terjadi di SDA PUPR Karawang? Askun Bongkar Dugaan ‘Sunat’ SPPD hingga BBM, Kejari Disentil
KARAWANG | Suarana.com - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) …
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi