Search
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Suarana.com Taktis.web.id Radarkita.web.id Lintasindonesia.web.id Indonesianetwork.sig.web.id Zonix.web.id Suarakotasiber.com Karawangbergerak.com Logo Tambahan Expose.web.id
Home PANDEGLANG Promosikan Judi slot 3 selebgram di ciduk polisi
PANDEGLANG

Promosikan Judi slot 3 selebgram di ciduk polisi

Polisi tangkap empat selebgram warga Kabupaten Pandeglang, Banten, usai mempromosikan situs judi online
Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

PANDEGLANG | Suarana.com - Polisi membekuk empat selebgram warga Kabupaten Pandeglang, Banten, usai mempromosikan situs judi online. Diketahui, sebanyak 3 dari 4 selebgram yang diringkus masih berstatus pelajar. Diakui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, keempatnya ialah RN (20), ZU (16), SU (17) dan TM (17).

RN baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mempromosikan situs judi online. "Tersangka baru satu orang. Tiga lagi masih pemeriksaan, karena harus berkoordinasi dengan pihak Bapas, mengingat tiga lagi masih di bawah umur," ujar Shilton, dalam keterangan, Minggu (3/9/2023).

Shilton menuturkan keempat pelaku mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing. Sekali posting, para selebgram dapat bayaran bervariatif. Ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Shilton mengungkap, awalnya mereka ditawari oleh pemilik akun judi slot dari luar negeri.

Mendapat tawaran itu, mereka menyanggupi permintaan admin untuk mempromosikan dan menjadi afiliator situs judi online. "Setelah pembayaran, mereka ini melakukan postingan di media sosial. Pembayaran rata-rata berbeda, mulai Rp 1 juta sampai Rp 4 juta rupiah, untuk yang endorse," jelasnya.

Ada pula yang sistem afiliator, di mana mereka diminta oleh admin untuk share link situs judi online. Jika link itu dibuka, akan dapat 30 persen. Shilton mengatakan pihak kepolisian sudah mendalami akun judi online yang menawarkan ke selebgram itu.

"Kita juga sudah profilling admin-admin tersebut. Ke depan, kita akan koordinasi dengan satuan atas untuk penindakan," tambahnya.

Keempat selebgram itu melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. "Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.
Via PANDEGLANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Abdul Aziz
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement
Gambar Tambahan Expose

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Perpanjangan KRL ke Karawang Batal, Gubernur Jabar Akan Koordinasi dengan Kemenhub

Redaksi- 5:40:00 AM 0
Perpanjangan KRL ke Karawang Batal, Gubernur Jabar Akan Koordinasi dengan Kemenhub
Dedi Mulyadi saat diwawancarai soal batalnya KRL Karawang. (Dok. Kompas) KARAWANG | Suarana.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan segera …

Most Popular

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

8:20:00 AM
JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

11:07:00 AM
Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer,  Polisi ke Mana?

Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer, Polisi ke Mana?

12:37:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

8:20:00 AM
JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

11:07:00 AM
Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer,  Polisi ke Mana?

Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer, Polisi ke Mana?

12:37:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi