Search
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Home PANDEGLANG Promosikan Judi slot 3 selebgram di ciduk polisi
PANDEGLANG

Promosikan Judi slot 3 selebgram di ciduk polisi

Polisi tangkap empat selebgram warga Kabupaten Pandeglang, Banten, usai mempromosikan situs judi online
Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

PANDEGLANG | Suarana.com - Polisi membekuk empat selebgram warga Kabupaten Pandeglang, Banten, usai mempromosikan situs judi online. Diketahui, sebanyak 3 dari 4 selebgram yang diringkus masih berstatus pelajar. Diakui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, keempatnya ialah RN (20), ZU (16), SU (17) dan TM (17).

RN baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mempromosikan situs judi online. "Tersangka baru satu orang. Tiga lagi masih pemeriksaan, karena harus berkoordinasi dengan pihak Bapas, mengingat tiga lagi masih di bawah umur," ujar Shilton, dalam keterangan, Minggu (3/9/2023).

Shilton menuturkan keempat pelaku mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing. Sekali posting, para selebgram dapat bayaran bervariatif. Ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Shilton mengungkap, awalnya mereka ditawari oleh pemilik akun judi slot dari luar negeri.

Mendapat tawaran itu, mereka menyanggupi permintaan admin untuk mempromosikan dan menjadi afiliator situs judi online. "Setelah pembayaran, mereka ini melakukan postingan di media sosial. Pembayaran rata-rata berbeda, mulai Rp 1 juta sampai Rp 4 juta rupiah, untuk yang endorse," jelasnya.

Ada pula yang sistem afiliator, di mana mereka diminta oleh admin untuk share link situs judi online. Jika link itu dibuka, akan dapat 30 persen. Shilton mengatakan pihak kepolisian sudah mendalami akun judi online yang menawarkan ke selebgram itu.

"Kita juga sudah profilling admin-admin tersebut. Ke depan, kita akan koordinasi dengan satuan atas untuk penindakan," tambahnya.

Keempat selebgram itu melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. "Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.
Via PANDEGLANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Usai diwawancari media Yusuf Berujung Bui, Pengacara Kades: Itu Fitnah, Bukan Kritik!

Redaksi- 5:12:00 PM 0
Usai diwawancari media Yusuf Berujung Bui, Pengacara Kades: Itu Fitnah, Bukan Kritik!
KARAWANG | Suarana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra bin almarhum Karsam dalam perkar…

Most Popular

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

11:15:00 PM
Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

2:33:00 PM
HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

Citarum Biru, Gubernur Tak Bergeming KPLHI Karawang Sindir KDM Teu Wani ka Pindo

11:15:00 PM
Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

2:33:00 PM
HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi