Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang Gila, Guru Cabul pada 5 muridnya ini Kronologisnya
HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang

Gila, Guru Cabul pada 5 muridnya ini Kronologisnya

Redaksi
Redaksi
20 Nov, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KARAWANG | Suarana.com - Jajaran reserse kriminal polres Karawang satuan unit reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar konferensi pers di aula Mako Polres Karawang untuk mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru terhadap salah satu siswanya. 

Pelaku tindak cabul ini dengan sengaja dan sering melakukan saat jam pelajaran, yang dilakukan mulai dari bulan Agustus 2022 hingga September 2023.

Kejahatan cabul ini pertama kali terungkap ketika kakak korban menemukan percakapan antara pelaku dan korban di ponsel korban pada tanggal 17 November 2023. Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang melecehkan dan bujukan dari pelaku kepada korban. 

“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Baca juga : Waspada! Predator Anak, Polres Karawang Ciduk Pelaku Cabul

Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa
melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.

Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.

Namun, karena pelaku merupakan pendidik, maka ancaman pidananya akan dikurangi menjadi sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Sebagai pelaku kejahatan cabul, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan. Selain memberikan hukuman kepada pelaku, juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang perlindungan anak di masyarakat.

Reporter : Aan Ade Warino
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hadapi Krisis Iklim, Menteri Desa Dorong IRID Jadi Senjata Utama di Tingkat Desa

Redaksi- 10:06:00 PM 0
Hadapi Krisis Iklim, Menteri Desa Dorong IRID Jadi Senjata Utama di Tingkat Desa
KARAWANG | Suarana.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, resmi meluncurkan Indeks Risiko Iklim D…

Most Popular

RS Lira Medika Rayakan HUT ke-11 dengan Gerakan “Zero Waste Warriors”

RS Lira Medika Rayakan HUT ke-11 dengan Gerakan “Zero Waste Warriors”

6:34:00 PM
HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

7:41:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

RS Lira Medika Rayakan HUT ke-11 dengan Gerakan “Zero Waste Warriors”

RS Lira Medika Rayakan HUT ke-11 dengan Gerakan “Zero Waste Warriors”

6:34:00 PM
HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

Warga Tak Bisa Berobat! BPJS Dicabut Diam-Diam, Aktivis Perlindungan Konsumen: Blunder!

7:41:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi