Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA INVESTIGASI NASIONAL Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim
BERITA UTAMA INVESTIGASI NASIONAL

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Redaksi
Redaksi
18 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Direktur Eksekutif LBH Jangkar Indonesia, Subono, S.H., 

KARAWANG | Suarana.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jangkar Indonesia melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Administrasi Jakarta Timur terkait dugaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada sejumlah warga negara asing (WNA) tanpa memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Surat bernomor 010/ex/LBHJKR_KLA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 itu ditandatangani Direktur Eksekutif LBH Jangkar Indonesia, Subono, S.H., bersama Sekretaris Ujang Rahmat, S.H.

Dalam surat tersebut, LBH Jangkar Indonesia meminta Disdukcapil Jakarta Timur melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap data penerbitan KTP atas empat orang yang diduga merupakan WNA, yakni Jamal Aljelani, Safiah Alhamid, Muhammad, dan Zaenab, yang tercatat beralamat di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

LBH Jangkar Indonesia menduga penerbitan KTP terhadap keempat nama tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen dasar berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang merupakan salah satu persyaratan bagi WNA untuk memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lembaga tersebut menilai dugaan penerbitan KTP tersebut berpotensi menimbulkan keraguan terhadap prosedur administrasi kependudukan, mengingat status tinggal yang bersangkutan diduga belum memenuhi syarat sebagai penduduk tetap.

"Demi menghindari potensi penyalahgunaan data kependudukan serta menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum, kami meminta pihak Sudin Dukcapil untuk menindaklanjuti persoalan ini," demikian salah satu poin dalam surat tersebut yang di kirim kepada Suarana.com Sabtu (18/07/2026).

Melalui surat itu, LBH Jangkar Indonesia mengajukan tiga permohonan kepada Disdukcapil Jakarta Timur, yakni melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap proses penerbitan KTP, memberikan jawaban tertulis mengenai keabsahan dokumen keimigrasian pemilik KTP, serta mengambil tindakan berupa penonaktifan data atau pencabutan KTP apabila terbukti diterbitkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bahan pendukung, LBH Jangkar Indonesia juga melampirkan salinan foto KTP yang diduga bermasalah.

Dalam surat tersebut, LBH Jangkar Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur terkait surat permohonan klarifikasi tersebut maupun dugaan yang disampaikan oleh LBH Jangkar Indonesia.

Berita ini disusun berdasarkan isi surat permohonan klarifikasi dari LBH Jangkar Indonesia. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak Disdukcapil Jakarta Timur maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam surat.


(Redaksi)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH Brawijaya Minta DPP Golkar Tegas Sikapi Polemik Kabupaten Bekasi, PLT Jadi Opsi

Redaksi- 1:09:00 AM 0
LBH Brawijaya Minta DPP Golkar Tegas Sikapi Polemik Kabupaten Bekasi, PLT Jadi Opsi
BEKASI | Suarana.com - Polemik internal Partai Golkar di Kabupaten Bekasi kembali mendapat perhatian. Direktur LBH Brawijaya, Kardi Sudrajat, meminta Dewan P…

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi