BERITA UTAMA
INVESTIGASI
NASIONAL
0
Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim
![]() |
| Direktur Eksekutif LBH Jangkar Indonesia, Subono, S.H., |
KARAWANG | Suarana.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jangkar Indonesia melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Administrasi Jakarta Timur terkait dugaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada sejumlah warga negara asing (WNA) tanpa memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat bernomor 010/ex/LBHJKR_KLA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 itu ditandatangani Direktur Eksekutif LBH Jangkar Indonesia, Subono, S.H., bersama Sekretaris Ujang Rahmat, S.H.
Dalam surat tersebut, LBH Jangkar Indonesia meminta Disdukcapil Jakarta Timur melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap data penerbitan KTP atas empat orang yang diduga merupakan WNA, yakni Jamal Aljelani, Safiah Alhamid, Muhammad, dan Zaenab, yang tercatat beralamat di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
LBH Jangkar Indonesia menduga penerbitan KTP terhadap keempat nama tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen dasar berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang merupakan salah satu persyaratan bagi WNA untuk memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lembaga tersebut menilai dugaan penerbitan KTP tersebut berpotensi menimbulkan keraguan terhadap prosedur administrasi kependudukan, mengingat status tinggal yang bersangkutan diduga belum memenuhi syarat sebagai penduduk tetap.
"Demi menghindari potensi penyalahgunaan data kependudukan serta menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum, kami meminta pihak Sudin Dukcapil untuk menindaklanjuti persoalan ini," demikian salah satu poin dalam surat tersebut yang di kirim kepada Suarana.com Sabtu (18/07/2026).
Melalui surat itu, LBH Jangkar Indonesia mengajukan tiga permohonan kepada Disdukcapil Jakarta Timur, yakni melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap proses penerbitan KTP, memberikan jawaban tertulis mengenai keabsahan dokumen keimigrasian pemilik KTP, serta mengambil tindakan berupa penonaktifan data atau pencabutan KTP apabila terbukti diterbitkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bahan pendukung, LBH Jangkar Indonesia juga melampirkan salinan foto KTP yang diduga bermasalah.
Dalam surat tersebut, LBH Jangkar Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur terkait surat permohonan klarifikasi tersebut maupun dugaan yang disampaikan oleh LBH Jangkar Indonesia.
Berita ini disusun berdasarkan isi surat permohonan klarifikasi dari LBH Jangkar Indonesia. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak Disdukcapil Jakarta Timur maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam surat.
(Redaksi)
Via
BERITA UTAMA
