Jurnalis Perempuan di Karawang Diduga Diintimidasi dan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengerukan Lahan
Jurnalis yang akrab disapa Mpit itu mengaku menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku mendapat cacian, makian, hingga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.
"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Mpit mengatakan tidak sempat merekam percakapan bernada ancaman tersebut karena hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja untuk peliputan.
"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," katanya.
Pemberitaan yang menjadi pemicu dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
Mpit menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan dilaksanakan sesuai dengan kaidah jurnalistik serta Kode Etik Jurnalistik.
Meski mengaku mendapat tekanan dan ancaman, ia memastikan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.
Peristiwa yang dialami Mpit kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 18 ayat (1) diatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan intimidasi tersebut serta memberikan perlindungan kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi.
(*)
