Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BISNIS NASIONAL NEWS Bisnis Hiburan Melihat Langsung ke Aturan Pajak: Pengusaha Menolak '40-75%' Kenaikan dan Berharap pada Insentif Fiskal
BISNIS NASIONAL NEWS

Bisnis Hiburan Melihat Langsung ke Aturan Pajak: Pengusaha Menolak '40-75%' Kenaikan dan Berharap pada Insentif Fiskal

Pengusaha dalam industri hiburan menunjukkan ketidaknyamanan terkait rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dan enggan bertemu dengan Kem
Redaksi
Redaksi
27 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

Dok Poto  By : CNN
Jakarta - Pengusaha dalam industri hiburan menunjukkan ketidaknyamanan terkait rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen dan enggan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas masalah tersebut. 

Meskipun Ketua Gabungan Industri Paris Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, telah mencoba mencari solusi dengan mengunjungi Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Marves, para pengusaha menolak untuk menghadap Kemenkeu yang terlibat dalam pembuatan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur kenaikan pajak.


Hariyadi Sukamdani membawa sejumlah pelaku usaha hiburan, termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dan penyanyi serta pemilik tempat karaoke Inul Daratista, dalam upayanya untuk mencegah kenaikan pajak. Meskipun belum berhasil menemui Kemenkeu, Hariyadi menyatakan bahwa pertemuan dengan Kementerian tersebut mungkin tidak efektif, mengingat UU tersebut sudah ditetapkan.

Menyoroti penyusunan UU HKPD, Hariyadi menyatakan bahwa prosesnya tidak tepat, dan ia meragukan kejelasan justifikasi mengenai rentang kenaikan pajak hiburan. Ia juga mengkritik alasan Kemenkeu terkait kenaikan pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa, menyebutnya tidak adil dan berbeda dengan pajak barang mewah.

Hotman Paris, mengacu pada pasal 101 UU HKPD, mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan tarif pajak hiburan ke tingkat sebelumnya, dengan merujuk pada insentif fiskal yang diizinkan oleh UU tersebut. Selain itu, ia mengaitkan desakannya dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan petunjuk pelaksanaan pajak atas jasa kesenian dan hiburan berdasarkan UU HKPD.


Sumber : CNN

Editor : Rizki
Via BISNIS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Redaksi- 7:48:00 PM 0
Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!
KARAWANG | Suarana.com - Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH. MH. atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), mengk…

Trending

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

8:56:00 AM
Wabup Karawang Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Zaman Digital

Wabup Karawang Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Zaman Digital

7:35:00 PM
Warga Purwadana Kini Nikmati Air Bersih Berkat CSR PT BMJ

Warga Purwadana Kini Nikmati Air Bersih Berkat CSR PT BMJ

7:01:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita