Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKUM NEWS Lurah Candibinangun Ditahan atas Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
DAERAH HUKUM NEWS

Lurah Candibinangun Ditahan atas Dugaan Mafia Tanah Kas Desa

Redaksi
Redaksi
07 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Suarana.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Surya Murti, Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), pada Rabu (7/2/2024).

Surya Murti sebelumnya telah menjadi saksi dalam perkara dugaan Tindak Korupsi (Tipikor) terkait pemanfaatan TKD Candibinangun.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 pada tanggal 7 Februari 2024. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa Surya Murti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter yang bertugas.

"Saat ini, tersangka Surya Murti telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor PRINT - 188/M.4/FD.1/02/2024 pada tanggal 7 Februari 2024. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 26 Februari 2024," ujar Anshar.

Lebih lanjut, Anshar menjelaskan bahwa Surya Murti akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan).

Sebelum penetapan status tersangka, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan penggeledahan di kantor Kalurahan Candibinangun pada tanggal 13 November 2023 lalu. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruang kantor, termasuk Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo, dan Danarto. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan TKD, seperti laptop dan berkas-berkas. TKD Candibinangun telah menjadi fokus penyelidikan Kejati karena adanya dugaan pembangunan rumah yang sebagian besar telah dihuni.


  • Red
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Redaksi- 6:30:00 AM 0
Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten Karawang meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek sebagai bagian dari komitmen mendekatkan pelayanan kepa…

Trending

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

10:03:00 PM
BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

11:52:00 AM
APINDO Karawang Serahkan 5 Unit Rutilahu di Acara Member Gathering

APINDO Karawang Serahkan 5 Unit Rutilahu di Acara Member Gathering

9:58:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi