Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM NEWS Motif Dendam Terkuak dalam Pembunuhan Keluarga di Penajam Paser Utara
DAERAH HUKRIM NEWS

Motif Dendam Terkuak dalam Pembunuhan Keluarga di Penajam Paser Utara

Redaksi
Redaksi
07 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 
Suarana.com - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menimpa satu keluarga yang terdiri dari lima orang, termasuk tiga anak di bawah umur. 

Hasil autopsi menunjukkan bahwa para korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Menurut Kapolres PPU AKBP Supriyanto dalam jumpa pers di Polres PPU pada Selasa, 6 Februari 2024, motif pembunuhan ini bermula dari rasa dendam pelaku terhadap korban yang merupakan kepala keluarga. 

Motif dendam ini berasal dari beberapa permasalahan sebelumnya antara pelaku dan korban W, yang pada akhirnya memuncak pada tragedi pembunuhan tersebut.

"Pelaku memiliki dendam terhadap korban yang diawali dari persoalan sepele antara keduanya sebagai tetangga. Permasalahan terbaru terjadi karena korban meminjam helm dan belum mengembalikannya selama 3 hari," jelas Kapolres Supriyanto.

Lebih tragis lagi, pelaku, yang diketahui dalam keadaan mabuk saat kejadian, melakukan pemerkosaan terhadap dua korban setelah melakukan pembunuhan. Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa untuk kepastian hal ini perlu ditunggu visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai JND, telah ditangkap oleh aparat Kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus ini. Dia menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

"Kami pastikan bahwa kasus ini akan dikonstruksikan dengan pasal 340 (pembunuhan berencana), karena niat untuk melakukan kejahatan tersebut sudah terencana dan terbukti dari barang bukti yang diambil dari rumah pelaku," tambah Kapolres.



  • Rizki

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Redaksi- 6:30:00 AM 0
Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten Karawang meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek sebagai bagian dari komitmen mendekatkan pelayanan kepa…

Trending

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

10:03:00 PM
BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

11:52:00 AM
APINDO Karawang Serahkan 5 Unit Rutilahu di Acara Member Gathering

APINDO Karawang Serahkan 5 Unit Rutilahu di Acara Member Gathering

9:58:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi