Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang tetapkan dua tersangka Kasus Kebocoran Gas di PT Pindo Deli II
DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS

Polres Karawang tetapkan dua tersangka Kasus Kebocoran Gas di PT Pindo Deli II

Polres Karawang menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait kebocoran pipa gas di PT Pindo Deli
Redaksi
Redaksi
05 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait kebocoran pipa gas di PT Pindo Deli II. Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan bahwa 138 warga Desa Kutamekar Karawang, Senin (5/2/2024).

“Terdapat sebanyak 138 korban dari warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Pemeriksaan Disnakertrans Karawang menemukan bahwa PT Pindo Deli II tidak memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan kerusakan jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya. Potensi bahaya juga belum teridentifikasi saat proses perbaikan jalur pipa pengisian (Filling).

Temuan dari Puslabfor Mabes Polri mengindikasikan bahwa kebocoran pipa gas klorin dari Chlorine Storage menuju Tangki Hypochloryte menjadi penyebab keluarnya gas klorin ke udara. Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk mengetahui penyebab kebocoran.

Hasil pengecekan oleh DLH Karawang mengungkapkan bahwa kejadian serupa telah terjadi empat kali sebelumnya, dengan perusahaan menerima sanksi administratif pada November 2017, Mei 2018, Juni 2021, dan September 2022.

"Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor mabes polri, surat SHO, SOP, resume medis, hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan, satu pipa trap chlorine, dan satu pipa filling. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara", Pungkasnya.

  • (red)
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Iklan BMJ Agustus Lama
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Drs. Nedi Somantri

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kapolri Kick Off Gerakan Pangan Murah, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan di Jakarta

Redaksi- 6:46:00 PM 0
Kapolri Kick Off Gerakan Pangan Murah, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan di Jakarta
JAKARTA | Suarana.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka secara resmi kegiatan Kick Off Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Bulog Jakarta, Ke…

Most Popular

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

5:40:00 PM
Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

2:19:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

Fee, Biaya Tanda Tangan, dan Pengawasan: Dugaan Pungli di PUPR Karawang Mencuat Lagi

5:40:00 PM
Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

Langka! Lurah Biawao Tembus 1 dari 4 Kelurahan di Gorontalo yang Lolos Seleksi NLP

7:51:00 AM
Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

Genap Setahun di DPRD, Abdul Aziz Gelar Refleksi Bersama Relawan dan Tokoh Masyarakat

2:19:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi