Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang Skandal Korupsi: Eks Kepala Desa Jatiwangi Ditangkap, Kerugian Negara Rp. 221 Juta
HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang

Skandal Korupsi: Eks Kepala Desa Jatiwangi Ditangkap, Kerugian Negara Rp. 221 Juta

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.
Redaksi
Redaksi
06 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160. 

Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang, berinisial AW, menjadi tersangka dalam kasus ini, Selasa (06/02/2024).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018. Selain itu, anggaran dana desa tahun 2018 juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," kata Kapolres Karawang saat konferensi pers, hari Senin, 6 Februari 2024.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018. Selain itu, anggaran dana desa tahun 2018 juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.

"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," lanjut Kapolres.

Barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi antara lain berupa dokumen-dokumen resmi terkait penggunaan dana desa dan pembangunan fisik di desa tersebut.

Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti secara hukum.


  • Red/Rizki R
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Redaksi- 9:58:00 AM 0
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara
KARAWANG | Suarana.com - Ditengah polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir, tiba-tiba para pimpinan DPRD Karawang dan pimpinan fraksi dikabarkan meng…

Trending

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

9:58:00 AM
Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi