Iklan

,

Indeks Kanal

Pemkab Karawang Resmi Larang Operasi Karaoke Selama Bulan Suci Ramadan

March 17, 2024, 5:40:00 PM WIB Last Updated 2024-03-17T11:48:29Z

KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengumumkan larangan operasi bagi seluruh tempat karaoke selama bulan Ramadan. 

Beberapa tempat karaoke yang melanggar larangan tersebut telah disegel oleh pemerintah daerah setelah Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama dengan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang melakukan inspeksi mendadak. 

Mereka menemukan bahwa sejumlah tempat karaoke masih menjual minuman keras dan buka di luar jam yang telah ditetapkan, yakni antara pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Hal ini membuat Aep, Kapolres, dan Dandim merasa kesal, terutama karena beberapa tempat tersebut bahkan berusaha menyembunyikan kegiatan mereka yang melanggar aturan dengan menutup pintu masuk.

“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” ujar Aep, Sabtu (16/4) malam.

Aep menuturkan, dengan adanya temuan ini, ia bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadan.

“Besok Minggu, tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” tutur dia.

Jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, Aep menegasakan, pemerintah daerah tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.

“Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” kata Aep.

Pemantauan awak media Sabtu (16/4) Bupati Karawang, Aep Syapuloh bersama jajaran Muspida Karawang mendatangi sejumlah tempat karaoke untuk memastikan 10 larangan ramadan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditaati oleh pengelola tempat karaoke. Namun nyatanya saat sidak, para pengelola kucing-kucing melanggarnya. Mereka pun terlihat kaget saat tiba-tiba didatangi oleh rombongan bupati.

Sebagai informasi, sebelumnya, menjelang memasuki bulan Ramadan, Pemkab Karawang melalui Satpol PP mengeluarkan edaran 10 larangan ramadan yang salah satunya poinnya berisikan “para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada Ramadan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan  dilarang menyediakan/menjual minuman keras.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Karawang masih memberikan sedikit kelonggaran agar tempat karaoke tetap dapat beroperasi selama bulan Ramadan dengan syarat-syarat yang ketat dan jam operasional yang terbatas, namun setelah adanya temuan saat inspeksi oleh Bupati, poin kedua dari 10 larangan Ramadan akan dicabut dan diubah sehingga seluruh tempat karaoke akan dilarang sepenuhnya beroperasi selama bulan Ramadan. (*)

Iklan


Advertisement

Advertisement