Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH INVESTIGASI Diduga Investasi Bodong Konveksi di Karawang, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Laporkan Tiga Orang ke Polda Jabar
BERITA UTAMA DAERAH INVESTIGASI

Diduga Investasi Bodong Konveksi di Karawang, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Laporkan Tiga Orang ke Polda Jabar

Redaksi
Redaksi
06 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BANDUNG | Suarana.com - Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga, beberapa orang dalam suatu kelompok usaha di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).

Yang mengejutkan, para korbannya sendiri diketahui bukan hanya dari pemodal kalangan masyarakat biasa. Melainkan dari mulai pengusaha swasta, pejabat pemda, hingga pensiunan anggota Polri.

Pelapor Ahmad Mulyana, melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat, Asep Agustian SH. MH & Rekan menyebut, bahwa kliennya mengalami kerugian kurang lebih hingga Rp 1,8 miliar atas kasus dugaan investasi bodong usaha konveksi keluarga ini.

Yaitu dimana kliennya telah menyetorkan sejumlah uang tersebut dengan empat kali termin, dengan rentang waktu dari mulai 10 Oktober hingga 28 November 2025.

Pelapor tergiur dengan investasi modal konveksi keluarga ini, karena terlapor menjanjikan keuntungan 40% dalam jangka waktu satu bulan. Sementara dalam perjalanannya, pelapor tak kunjung mendapatkan kepastian Purchase Order (PO) atas bisnis konveksi keluarga ini.

Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian SH. MH (Askun) menjelaskan, pihaknya sendiri telah melakukan langkah somasi terhadap para terlapor, sebagai upaya langkah menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun demikian, langkah tersebut berujung tidak 'mengenakan' bagi kliennya. Sehingga pada akhirnya terpaksa dilakukan upaya hukum.

"Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya meyanggupi untuk mengembalikan uangnya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi upaya somasi yang kami lakukan," tuturnya, di Mapolda Jawa Barat.

Askun menduga, niatan pengembalian uang kliennya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan tersebut adalah bagian dari upaya untuk 'melarikan' persoalan pidana penipuan menjadi persoalan perdata.

Oleh karenanya, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, kliennya melaporkan persoalan ini atas terlapor berinsial AY, IF dan EN, atas tuduhan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486  UU No. 1 Tahun 2023.

"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar, karena laporan kami hari ini diterima dengan baik. Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara cepat dan transpran, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tutur Askun.

Korban Diduga Lebih dari 1 Orang

Askun menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata korban praktek dugaan penipuan investasi bodong usaha konveksi kelurga ini lebih dari satu orangnya.

Yaitu dimana korbannya diketahui bukan hanya sebatas kliennya semata. Tetapi ada juga korban dari kalangan pengusaha swasta hingga pejabat Pemkab Karawang yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.

Askun juga mengetahui beberapa orang korban sudah melaporkan perkara ini ke Polres Karawang. Tetapi ia belum mendapatkan kabar penanganan perkaranya sampai sejauh mana.

Tetapi yang lebih gilanya, kelompok terduga investasi bodong usaha konveksi keluarga ini, sampai hari ini masih aktif mempromosikan usahanya untuk menggaet pemodal melalui media sosial TikTok. Bahkan mereka tak segan-segan melakukan promosi dengan cara live streaming.

"Kita lihat saja nanti setelah laporan polisi ini, apakah para korban yang lain juga akan melakukan langkah hukum yang sama seperti yang dilakukan klien kami," tuturnya.

Namun yang pasti ketika melihat kontruksi persoalan ini, Askun meyakini bahwa  sebenarnya para terlapor tidak memiliki tempat usaha bisnis konveksi keluarga yang dimaksud.

"Klien kami pernah ditunjukan tempat usaha konveksinya. Tetapi ketika persoalan ini muncul (tidak ada kejelasan PO), saya pribadi tidak yakin itu tempat usaha konveksi milik mereka," katanya.

Oleh karenanya, Askun menduga bahwa bisnis usaha konveksi keluarga yang dijalankan para terlapor hanya merupakan bisnis usaha investasi bodong dengan sistem 'gali lobang tutup lobang'.

"Ya, artinya kami menduga para terlapor ini sebenarnya hanya memutar uang investasi modal tanpa adanya kejelasan usaha konveksi yang nyata. Mereka mencari modal investasi ke satu - dua orang dan seterusnya dengan sistem gali lobang tutup lobang," katanya.

Atas persoalan ini, Askun juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja dengan modus investasi usaha dalam bentuk apapun. Terlebih dengan tawaran keuntungan bisnis yang sebenarnya tidak masuk akal.

"Terakhir saya sampaikan, kami berharap penyidik Polda Jabar menangani perkara ini dengan serius, cepat dan transparan. Agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha atau pemodal lainnya," tandasnya.*
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi