Iklan

,

Indeks Kanal

Polemik Mobil Tangki Solar, Sorotan DPR, Pertanyaan Dokumen

March 31, 2024, 12:47:00 PM WIB Last Updated 2024-03-31T09:56:02Z
Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris (ist)
Suarana.com - Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyuarakan keprihatinan terhadap mobil tangki pengangkut solar yang diamankan oleh Polres Sidrap. 

Dia menyoroti bahwa perusahaan pengangkut, PT Bulukumba Berkah Mandiri, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina, yang seharusnya menjadi syarat untuk menjadi agen pengangkut solar.

“Menurut kepala BPH Migas bahwa perusahaan tersebut (PT Bulukumba Berkah Mandiri) tidak berizin (ilegal_red) setelah dicheck di Pertamina. Karena perusahaan pengangkut pun harus merupakan perusahaan yang mendapatkan izin dari Pertamina,” ujar Andi Yuliani Paris kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Jumat malam (29/3/2024).

Terpisah, pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, Erwin, yang dikonfirmasi via telpon menampik hal itu. Dia mengatakan bahwa dirinya adalah transportir bekerja sama dengan SKS.

“Saya penyalur, saya transportir dari SKS. Kalau agen, memang dia masuk depot, seperti SKS dia masuk (depot). Saya pakai penyalurnya SKS. Saya lengkap dokumen,” ucap Erwin dikonfirmasi dilansir beritasulses Sabtu (30/3/2024), sesaat lalu.

Sebelumnya, pada Selasa malam (26/3/2024) tiga unit mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolres Sidrap karena diduga akan menyelundupkan solar subsidi ke Kabupaten Morowali.

Mobil tangki tersebut berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, mengangkut 18.000 liter atau 18 ton solar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun pada Kamis sore tepatnya 28 Maret 2023, mobil tersebut dilepas. Polisi mengatakan karena dokumen mereka lengkap.

Dokumen yang diminta termasuk surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham tentang pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. 

Kasus ini menarik perhatian dari berbagai pihak, dengan beberapa menantang Kapolres Sidrap untuk menunjukkan dokumen mobil tangki tersebut, sementara yang lain meminta pemeriksaan Paminal Propam Polda Sulsel terhadap Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan penyidik Tipidter. 

Terbaru, aktivis meminta agar Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah dipecat dari jabatannya.





(**)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement

Advertisement