Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BANYUASIN DAERAH HUKUM Kepolisian Kembali Kapolres Banyuasin Menegaskan Larangan Musik Remix
BANYUASIN DAERAH HUKUM Kepolisian

Kembali Kapolres Banyuasin Menegaskan Larangan Musik Remix

Redaksi
Redaksi
17 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANYUASIN | Suarana.com - Musik remix dilarang di Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, menuturkan imbauan masyarakat untuk tidak memutar musik remix atau house musik saat hajatan.

Tujuannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Ferly, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas dan juga kepala desa yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk tidak menggelar house musik.

“Ada pidananya, hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Itu apabila tetap melaksanakan house musik atau musik remix,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi oleh pihak humas di mapolres banyuasin, Rabu (15/5/24).

Selain itu, lanjut Ferly pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada pemilik organ tunggal hingga penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat atau sekelompok orang untuk memainkan house musik atau musik remix.

Adanya house musik atau musik remix disuatu hajatan atau pesta pernikahan, dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Selain itu, dapat memicu adanya keributan karena saling senggol ketika musik sedang dimainkan. Dari itulah, masyarakat terutama yang akan menggelar hajatan atau pesta pernikahan untuk tidak memainkan house musik atau musik remix.

“Bila tetap tidak mengindahkan himbauan yang sudah kamu berikan, sanksi pidana menunggu dan juga peralatan organ tunggal akan kami sita. Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” katanya.



Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BANYUASIN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Karawang Selama Ramadhan

Redaksi- 5:48:00 PM 0
Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Karawang Selama Ramadhan
KARAWANG | Suarana.com - Dewan Pakar MD KAHMI (Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Karawang, Lukman N. Iraz, memberikan apresiasi terhadap ke…

Trending

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

6:33:00 PM
Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
MKGR Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Anak Yatim, Perkuat Semangat Gotong Royong di Bulan Ramadhan

MKGR Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Anak Yatim, Perkuat Semangat Gotong Royong di Bulan Ramadhan

9:35:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi