Iklan

,

Indeks Kanal

Kemerdekaan Insan Pers di Pertaruhkan, Wartawan Lampung Utara di Sidang Minggu Depan

Redaktur
May 10, 2024, 1:15:00 PM WIB Last Updated 2024-05-10T06:17:46Z
salahsatu Wartawan  di  Lampung Utara, dalam waktu dekat ini kemungkinan akan di sidangkan atas tuduhan pelanggaran pasal 170
LAMPUNG UTARA - Suarana.com - Dengan di limpahkannya berkas perkara Fran Klin dari Polres ke kejaksaan Negeri Kotabumi, salahsatu Wartawan  di kabupaten Lampung Utara itu yang mana, dalam waktu dekat ini kemungkinan akan di sidangkan atas tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. Hal itu terindikasi berdampak Kemerdekaan Insan Pers di terbelenggu. Kamis 9 Mei 2024.

Kabar akan disidangkannya perkara itu, pada kamis 17 Mei 2024 minggu depan, di Pengadilan Negeri Lampung Utara. Dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb.

Singkat di ceritakan wartawan itu, pada pristiwa yang dirinya saat meliput ikut di bawa-bawa, hingga menjadi tersangka kemudian akan di sidangkan.

Pada tanggal 29 Agustus tahun 2023 lalu, kedatangan Wartawan di lokasi kebun tebu, di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara Fran datang, kedua belah pihak antara warga adat dan security sudah beradu argumen.


Agus Kristian Hulu bersama dua security lainnya dan dari pihak warga adat, Puncak bersama 4 orang lain berada di sebuah pos perkebunan.

Terdengar dari perkataan keduanya,  mengenai persolan patok tanah. Kemudian jurnalis yang bersangkutan langsung mendokumentasikan mengambil gambar vidio sebagai bahan pemberitaan.

Wartawan itu menerangkan, usai dirinya melakukan tugas, dengan merasa adu argumen yang terjadi sudah mereda, ia pergi meninggalkan kedua belah pihak tersebut.

Menurutnya, pada saat ia masih berada di lokasi, dirinya tidak melihat adanya kontak fisik. Baik dari pihak Agus Kristian Hulu atau  ke lima masyarakat adat yang di maksud dengan bukti vidio yang ia punya.


"Setelah itu, saya pergi mengendarai motor saya sendiri tidak jauh dari lokasi, saya berhenti disebuah rumah perkebunan milik masyarakat adat itu.


Tidak berselang lama, kelimanya juga datang  kerumah itu yang berada di perkebunan jeruk. Kemudian saya berniat mengkonfirmasi ulang penyebab dari kedua belah pihak tersebut, atas adu argumen yang terjadi sebenarnya.

Namun salah satu pemuda yang di ketahui bernama Ari, langsung menceritakan hal lain. Ia mengatakan setelah saya (wartawan) pergi, dirinya dan Agus Kristian Hulu terjadi aksi saling tampar.

Yang mana menurutnya, Agus telah menampar wajahnya terlebih dahulu, kemudian ia membalas tamparan itu" ungkap Fran memperagakan keterangan narasumber.

Singkat kejadian itu, lanjut Fran. Sudah saya tuangkan kedalam karya Jurnalistik dan saya ada vidionya.

Pada malam harinya informasi yang didapat, Agus Kristian Hulu yang beradu argumen dengan warga adat ternyata adalah seorang Angkatan Laut aktip.

Lantaran masyarakat adat ingin melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Timur, namun terungkap, Agus yang mengenakan baju biasa, adalah anggota militer lalu laporan di tolak.

Masih kata Fran, Dimalam yang sama Kemudian beredar di group WhatsApp, pihak Agus juga melakukan visum dan melapor langsung ke Polres Lampung Utara dengan beredar rilisan hasil visum dan foto-foto.

Lantaran tempat laporan yang kurang tepat, warga adat yang semula ingin melapor ke polsek, namun menunda esok harinya untuk berangkat ke provinsi Lampung menuju POMAL guna melaporkan kejadian itu ke Polisi Militer.

Singkat dikatakan Wartawan itu, menanggapi laporan Agus Kristian Hulu dengan membawa dua orang saksi yang juga sebagai temannya dalam pristiwa itu. Polres Lampung Utara melalui kasat Reskrim dan jajarannya, melakukan gelar perkara ke pada 5 orang warga adat.

"Pada saat gelar perkara, saya belum di panggil pihak polres. Karena warga adat menerangkan dan tahu, saya di situ adalah sebagai wartawan yang mana kepentingannya hanya meliput lalu pergi terlebih dahulu, sebelum adanya kontak fisik antara Ari dan Agus Kristian Hulu.

Setalah itu, pada tanggal 18 Oktober tahun 2023, saya di panggil sebagai saksi melalui surat yang di tandatangani Kasatreskrim Stefanus Boyoh. Dengan nomor surat S.pgl/366/X/2023/Reskrim untuk di periksa.

Saya hadir didampingi Dr. Suwardi sebagai tim kuasa hukum. Saya sudah sampaikan ke penyidik, agar melalui proses Dewan Pers di pusat dan pemberitahuan pada organisasi-organisasi pers di Lampung Utara sebelum saya di periksa. Karena dalam persoalan itu saya bertugas sebagai wartawan, terlebih saya tidak berada di lokasi pada saat adanya keributan fisik kedua belah pihak.

Namun saya masih tetap di periksa, yang mana langsung saya jelaskan dalam pemeriksaan itu kronologi kejadian. Saya tunjukkan vidio yang saya punya kemudian apa yang di tuduhkan pada saya, bahwa terlibat melakukan pengeroyokan pada Agus Kristian Hulu itu, saya sangkal dan saya jelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Kemudian pada tanggal 31 Oktober saya di kirimi surat pemberitahuan sebagai tersangka yang juga di tandatangani Kasatreskrim Polres Lampung Utara.

Pada tanggal 21 Desember, karena viral dan atas permintaan dari saya Wartawan, saya meminta di laksanakan Rekonstruksi. Namun rekonstruksi yang di gelar terdapat dua versi, yakni versi pelapor dan terlapor.



(Red/team)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement

Advertisement