Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DAERAH Kepolisian KUDUS Datangi Rapat Audensi Ke-2, Kuasa Hukum Muh.Faiq : Lakukan Penyegelan Jika Melanggar Kesepakatan Lagi
DAERAH Kepolisian KUDUS

Datangi Rapat Audensi Ke-2, Kuasa Hukum Muh.Faiq : Lakukan Penyegelan Jika Melanggar Kesepakatan Lagi

Redaksi
Redaksi
13 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wawancara setelah acara rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus (foto:Andi N)

KUDUS | Suarana.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adakan audensi ke-2 dengan memanggil pihak CV Enggal Mukti terkait dugaan pelanggaran perjanjian kesepakatan terkait masalah pencemaran asap. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kuasa Hukum Muh.Faiq selaku salah satu warga terdampak pencemaran asap yang berasal dari pabrik tersebut.

Rapat audensi di laksanakan di ruang rapat kantor Satpol PP kudus, yang turut di hadiri langsung oleh dinas PKPLH, PUPR, Kecamatan serta Kepala Desa Pedawang pada hari Kamis (13/6/2024).

Menurut keterangan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Budi Waluyo menjelaskan bahwa hasil audensi kali ini tidak mengubah hasil audensi atau perjanjian pertama yang di laksanakan pada tanggal 13 Februari 2024 di ruang rapat kantor dinas PKPLH Kudus lalu.

"Dari dua belah pihak sepakat untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan awal di PKPLH, dimana pihak CV agar segera membangun cerobong asap dengan tujuan untuk meminimalisir polusi asap yang ada. Dan dari pihak PKPLH akan selalu mengawasi setiap prosesnya," Terangnya.

Sedangkan menurut Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum Muh.Faiq menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan pertama di PKPLH lalu.

"Kami sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan yang sudah di sepakati di PKPLH namun, tadi kami meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya CV Enggal Mukti agar terkait aspek perijinan agar dia kejar dan aspek dampak harus dia minimalisir, jadi kami meminta agar di atas jam 8 pagi tidak ada pembakaran yang mengakibatkan polusi udara yang menggangu aktivitas warga," Tegasnya saat di temui usai rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus.

"Kalau di rasa pembakaran masih di lakukan di atas jam 8 pagi hingga menyebabkan asap pekat berbau, maka kami meminta kepada pihak Satpol PP sebagai penegak perda agar tegas dan berani melakukan penyegelan terhadap CV, kalau memang terbukti melanggar kembali," Imbuhnya.

Masih di tempat sama Sri Wahjuningsi selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Dinas PKPLH menuturkan, bahwa jika masih terdapat pelanggaran maka sesuai kesepakatan pada point 4 (empat) yaitu tugas Satpol PP selaku penegak Perda.

"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran lagi maka masuknya point ke-4, yaitu tugas Satpol PP yang bergerak selaku penegak Perda." pungkasnya.


Reporter : Andi Nugroho

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda

Redaksi- 2:23:00 PM 0
Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang - Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah MJ, se…

Most Popular

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

9:04:00 PM
Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

8:57:00 PM
Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

8:45:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

9:04:00 PM
Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

8:57:00 PM
Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

8:45:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi