DAERAH
Kepolisian
KUDUS
0
Datangi Rapat Audensi Ke-2, Kuasa Hukum Muh.Faiq : Lakukan Penyegelan Jika Melanggar Kesepakatan Lagi
![]() |
Wawancara setelah acara rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus (foto:Andi N) |
KUDUS | Suarana.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adakan audensi ke-2 dengan memanggil pihak CV Enggal Mukti terkait dugaan pelanggaran perjanjian kesepakatan terkait masalah pencemaran asap. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kuasa Hukum Muh.Faiq selaku salah satu warga terdampak pencemaran asap yang berasal dari pabrik tersebut.
Rapat audensi di laksanakan di ruang rapat kantor Satpol PP kudus, yang turut di hadiri langsung oleh dinas PKPLH, PUPR, Kecamatan serta Kepala Desa Pedawang pada hari Kamis (13/6/2024).
Menurut keterangan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Budi Waluyo menjelaskan bahwa hasil audensi kali ini tidak mengubah hasil audensi atau perjanjian pertama yang di laksanakan pada tanggal 13 Februari 2024 di ruang rapat kantor dinas PKPLH Kudus lalu.
"Dari dua belah pihak sepakat untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan awal di PKPLH, dimana pihak CV agar segera membangun cerobong asap dengan tujuan untuk meminimalisir polusi asap yang ada. Dan dari pihak PKPLH akan selalu mengawasi setiap prosesnya," Terangnya.
Sedangkan menurut Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum Muh.Faiq menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan pertama di PKPLH lalu.
"Kami sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan yang sudah di sepakati di PKPLH namun, tadi kami meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya CV Enggal Mukti agar terkait aspek perijinan agar dia kejar dan aspek dampak harus dia minimalisir, jadi kami meminta agar di atas jam 8 pagi tidak ada pembakaran yang mengakibatkan polusi udara yang menggangu aktivitas warga," Tegasnya saat di temui usai rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus.
"Kalau di rasa pembakaran masih di lakukan di atas jam 8 pagi hingga menyebabkan asap pekat berbau, maka kami meminta kepada pihak Satpol PP sebagai penegak perda agar tegas dan berani melakukan penyegelan terhadap CV, kalau memang terbukti melanggar kembali," Imbuhnya.
Masih di tempat sama Sri Wahjuningsi selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Dinas PKPLH menuturkan, bahwa jika masih terdapat pelanggaran maka sesuai kesepakatan pada point 4 (empat) yaitu tugas Satpol PP selaku penegak Perda.
"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran lagi maka masuknya point ke-4, yaitu tugas Satpol PP yang bergerak selaku penegak Perda." pungkasnya.
Reporter : Andi Nugroho
Via
DAERAH