Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda EKONOMI HEADLINE NASIONAL Kenaikan Harga MinyaKita Sedang Dibahas, Usulan Naik Rp 1.500
EKONOMI HEADLINE NASIONAL

Kenaikan Harga MinyaKita Sedang Dibahas, Usulan Naik Rp 1.500

Redaksi
Redaksi
19 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

JAJARTA | Suarana.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa kenaikan harga minyak goreng kemasan MinyaKita sedang dalam tahap finalisasi. Usulan kenaikan harga minyak goreng untuk rumah tangga ini sekitar Rp 1.500.

Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng bersubsidi ini disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi. Zulkifli juga menyebutkan beberapa faktor eksternal, termasuk nilai tukar rupiah yang memengaruhi keputusan ini.

"Saya memang mengusulkan kenaikan sebesar Rp 1.500 karena harga beras di pasar juga naik dari Rp 10.900 menjadi Rp 12.500, naik Rp 1.600. Sekarang sudah saatnya MinyaKita naik harga," kata Zulhas di kompleks Kementerian Perdagangan, Jakarta, seperti dikutip Beritasatu pada Rabu (19/6/2024).

Namun, Zulhas tidak memberikan rincian mengenai waktu dan siapa yang akan terlibat dalam rapat pengambilan keputusan kenaikan harga MinyaKita. Ia hanya mengatakan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah keputusan diambil secara mufakat.

Selain mempertimbangkan biaya produksi dan harga kebutuhan pokok lainnya, Zulkifli juga menyebutkan kondisi ekonomi dalam negeri, termasuk melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, sebagai faktor yang mempengaruhi kenaikan harga minyak goreng.

"Keputusan kenaikan harga MinyaKita harus disesuaikan dengan kondisi. Dulu nilai tukar rupiah terhadap dolar adalah Rp 14.500, sekarang sudah Rp 16.000, jadi harus disesuaikan," ujarnya.

Saat ini, harga resmi eceran MinyaKita adalah sekitar Rp 14.000, berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Namun, di pasar, harga MinyaKita di tingkat pedagang retail dan pasar tradisional sudah mencapai Rp 16.000.


(***)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via EKONOMI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Viral Sebutan “Bupati Kolam”, Wabup Lahat Minta Kritik Disampaikan di Forum Resmi

Redaksi- 6:55:00 PM 0
Viral Sebutan “Bupati Kolam”, Wabup Lahat Minta Kritik Disampaikan di Forum Resmi
LAHAT | Suarana.com - Polemik sebutan “Bupati Kolam” yang sempat ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Lahat, Widia Nings…

Trending

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

5:22:00 PM
Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi