CIANJUR
DAERAH
HUKRIM
0
Diduga Penadah Kayu di Cianjur Terbebas Dan Unit Truk Sebagai Barang Bukti Bisa Keluar Setelah Membayar Rp 21 Juta Rupiah Dengan Dalih Pinjam Pakai
CIANJUR | Suarana.com - Rangkaian penanganan kasus hukum soal pencurian kayu di tanah sengketa milik Suroso atau Aceng Sutisna di blok Ciroyom Desa Sukaresmi Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur yang ditangani oleh Unit 1 Polres Cianjur patut dipertanyakan.
Pasal nya Herman Popeye terduga pencuri kayu nya statusnya sudah P21. Namun Dede dan Geboy selaku penadah nya cuma dijadikan saksi,23/07/2024.
Sementara informasi Sampai ke meja Redaksi diduga Dede dan Geboy pemilik mobil yang diduga sebagai penadah kayu curian tersebut sudah menebus mobil nya saat itu ke pihak Polres Cianjur sebesar 21 juta alasannya untuk pinjam pakai sebelum kasus ini terselesaikan.
Namun saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh awak media di ruang kerjanya soal uang 21 juta tersebut, Kanit 1 membantahnya.
- Tim// R W
Via
CIANJUR