Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH PEMALANG Pemerintahan Hasil Rapat Paripurna, RAPERDA Pelaksana Anggaran Tahun 2023 Kabupaten Pemalang, Resmi diubah Menjadi PERDA
DAERAH PEMALANG Pemerintahan

Hasil Rapat Paripurna, RAPERDA Pelaksana Anggaran Tahun 2023 Kabupaten Pemalang, Resmi diubah Menjadi PERDA

Redaksi
Redaksi
31 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PEMALANG|Suarana.com – Dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang sebagai penyelenggara pemerintahan daerah telah melaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 serta Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (31/7/2024).

Mansur menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/64 tanggal 23 Juli 2024 kemudian dibahas dan dilakukan penyempurnaan bersama antara Eksekutif dengan Badan Anggaran DPRD untuk dibawa pada Rapat Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun pokok-pokok materinya disampaikan oleh Mansur yaitu pertama tentang Pendapatan, bahwa Tim Evaluasi Provinsi Jawa Tengah menyarankan Pemerintah Kabupaten Pemalang agar melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan yakni penentuan target berbasis potensi riil dan setiap deviasi yang material dilakukan identifikasi guna perbaikan pencapaian kinerja.

Kemudian yang kedua tentang Belanja, dari hasil analisis realisasi anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Pemalang direkomendasikan agar lebih cermat dalam pelaksanaan program atau kegiatan serta progres fisik dan keuangan dengan tetap mempertimbangkan waktu penyelesaian pekerjaan sehingga output / outcome dapat tercapai secara efektif.

Selanjutnya Yang ketiga tentang Pembiayaan, dari sisi pos pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Pemalang mendapat saran untuk pada tahun-tahun mendatang agar tetap cermat dalam melakukan penghitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memanfaatkan penghematan belanja sehingga dapat memperkecil besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan.

Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang disarankan melakukan evaluasi dan analisis kebijakan dan analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko pada BUMD yang belum memberikan deviden yang signifikan, dalam rangka untuk peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pemalang dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang dilanjutkan penyerahan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang kepada Bupati Pemalang.

  • Pewarta: Teguh R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS

Redaksi- 10:07:00 AM 0
PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS
KARAWANG | Suarana.com – Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Citra S…

Trending

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

1:05:00 AM
Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

6:08:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi