Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan
KARAWANG | Suarana.com – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LBH Arya Mandalika guna membahas legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026), menyoroti masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, khususnya izin penjualan minuman beralkohol (Minol), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, S.H., didampingi anggota Komisi I Dede Mulyadi dan H. Saryardi. Turut hadir perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, serta sejumlah pengelola THM.
Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan hasil pembahasan menunjukkan masih banyak THM yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam RDP, dari 38 Tempat Hiburan Malam yang beroperasi di Kabupaten Karawang, baru enam perusahaan yang telah mengantongi izin penjualan Minol Golongan B dan C beserta perizinan pendukung lainnya.
Keenam perusahaan tersebut yakni PT Bumi Mahardika Jaya, PT Super Day Wily Rolling Hill, PT Surya Internusa Hotel Resinda, PT Nikel Keli Sawlani (Nemesis), PT Dinamika Alam Rajawali (Elraja), PT Duta Wahana Karawang, serta PT Hasai Internusa Karawang Resto Korea PMA.
Sementara itu, puluhan THM lainnya diduga belum memiliki izin penjualan Minol, SLF, maupun sejumlah persyaratan administrasi lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Hendra menegaskan pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret agar penegakan aturan berjalan efektif. LBH Arya Mandalika mendesak Satpol PP Kabupaten Karawang untuk melakukan tindakan tegas terhadap THM yang masih beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penegakan hukum, LBH Arya Mandalika juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera membentuk Satgas Perizinan Terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, Dinkoperindag, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Hendra, satgas tersebut diharapkan mampu melakukan pendataan, pengawasan, pemeriksaan hingga penindakan terhadap seluruh kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
"Pembentukan satgas penting untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah akibat usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap," ujarnya.
LBH Arya Mandalika juga menyoroti pentingnya evaluasi sistem pengawasan pajak sektor tempat hiburan malam. Pemerintah daerah didorong memperkuat pengawasan transaksi melalui sistem elektronik yang terintegrasi agar pemungutan pajak berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap THM yang belum memenuhi persyaratan perizinan serta tidak memberikan rekomendasi operasional sebelum seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.
LBH Arya Mandalika juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan. Apabila menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen tanpa izin atau aktivitas THM yang diduga melanggar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Karawang maupun LBH Arya Mandalika agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang bersama LBH Arya Mandalika berharap pembentukan Satgas Perizinan Terpadu dapat segera direalisasikan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat terhadap peraturan.
