Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home DAERAH HEADLINE KESEHATAN PERISTIWA SUKABUMI Oknum Nakes RSUD Palabuanratu di Ganjar 5th Penjara Atas Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Senilai 5,4 Miliar
DAERAH HEADLINE KESEHATAN PERISTIWA SUKABUMI

Oknum Nakes RSUD Palabuanratu di Ganjar 5th Penjara Atas Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Senilai 5,4 Miliar

Rinto Sukabumi
Rinto Sukabumi
21 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI | Suarana.com - korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi senilai Rp 5,4 miliar terus bergulir di persidangan. Terdakwanya, Herlan Cristoval, sudah menjalani sidang penuntutan.
Dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Sabtu (21/7/2024), jaksa penuntut umum sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Herlan pada 3 Juli 2024. ASN RSUD Palabuhanratu itu pun dituntut hukuman 5 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Herlan Cristoval terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan," ucapnya.

Selain pidana badan, Herlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 135 juta. Jika uang pengganti tak mampu dibayar, maka hukuman untuk Herlan akan ditambah selama 2 tahun 6 bulan.

Berdasarkan agendanya, sidang Herlan akan berlanjut pada Senin (22/7/2024) besok. Jika tak ada perubahan, Hakim PN Bandung akan menjatuhkan putusan terhadap Herlan Cristoval atas kasus korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi saat Herlan masih menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam dakwaan, Herlan disebut bersama Direktur RSUD dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes COVID-19.

Dari kasus korupsi itu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara.

Herlan Cristoval pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.



  • Editor: R W
  • Dilansir dari berbagai sumber

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

Redaksi- 9:32:00 PM 0
Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan
KARAWANG | Suarana.com – Bukti pemberitaan media online SejagatNews tertanggal 20 Agustus 2023 telah menjadi alat bukti resmi dalam laporan hukum yang diajuka…

Most Popular

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

10:03:00 PM
Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

9:18:00 PM
Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

11:32:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

10:03:00 PM
Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

9:18:00 PM
Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

11:32:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi