Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HEADLINE KARAWANG KONSUMEN PENDIDIKAN Wali Murid Jadi Juru Tagih, Penjualan LKS di SDN Karawang Wetan III disoroti LPKSM LINKAR
DAERAH HEADLINE KARAWANG KONSUMEN PENDIDIKAN

Wali Murid Jadi Juru Tagih, Penjualan LKS di SDN Karawang Wetan III disoroti LPKSM LINKAR

Redaksi
Redaksi
26 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Poto Ketua Umum LPKSM LINKAR Eddy Djunaedy/ Dok Istimewa.

KARAWANG | Suarana.com - Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah masih menjadi sorotan, terutama di SDN Karawang Wetan III, di mana sejumlah orang tua mengeluhkan biaya LKS sebesar Rp 200.000. Praktik ini bukan hal baru di Karawang. Sangat sistematis bukan hal aneh, Pihak sekolah sering mengelak dengan menyerahkan penagihan kepada wali murid yang ditunjuk untuk menjadi juru tagih.

Diberitakan sebelumnya: Dugaan Pungli di SDN Karawang Wetan III, Orang Tua Siswa tak Mampu Menjerit

Bim salabim, beberapa sekolah diduga terindikasi bekerja sama dengan toko buku tertentu yang telah ditunjuk, memunculkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

  • Siapakah orang yang merekomendasikan dan mengatensi pucuk pimpinan sekolah untuk pembelian LKS tersebut.
  • Apakah orang kuat?
  • Ada bisnis dan orang hebat?

Menelusuri hal ini media menemui Dinas pendidikan dan pemuda olahraga (Disdikpora) melalui Kepala Bidang Disdikpora Karawang, Yanto, menegaskan, "Semua sekolah tidak boleh menjual buku LKS. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan buku LKS." Tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa baru-baru ini semua koordinator wilayah telah dipanggil oleh saber pungli untuk membahas perbedaan antara pungutan dan pungli.

Disisi lain, Ketua Umum LPKSM LINKAR Kabupaten Karawang, Eddy Djunaedy mengungkapkan kegerahannya terhadap praktik yang telah lama berjalan ini. Menurutnya, penjualan LKS di sekolah melanggar aturan pemerintah yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, atau bahan ajar lainnya. Meskipun dengan dalih dan dikemas sekian rupa Praktik ini diduga sebagai pungutan liar yang memberatkan siswa serta orang tua, dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Dinas pendidikan harus bertanggung jawab karena sekolah berada di bawah dinas pendidikan," tegas Eddy ditemui dikantornya pada Jumat (26/07/2024). 

"Sekolah tidak boleh melaksanakan kegiatan di luar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan."tukas Ketum Lpksm Linkar.

LPKSM Linkar juga menyarankan para orang tua tidak boleh takut kiranya keberatan dan dirugikan untuk mengajukan aduan resmi kepada mereka untuk ditindaklanjuti. 

"Jangan takut nantinya anak di tandai oleh guru2 ".

Eddy menambahkan "Bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada sekolah yang memaksa penjualan LKS, seperti teguran tertulis, pencabutan izin operasional, sanksi administratif, hingga sanksi pidana jika diperlukan, Aneh pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia jika memang ada orang tua yang tidak mampu harusnya diperhatikan, syukur kasih gratis",Geram Aktivis Perlindungan Konsumen.

Mengapa penting untuk memberikan sanksi? Ini bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran, melindungi hak siswa, dan menegakkan keadilan. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan.

Baca juga : Dugaan Pungli di SDN Karawang Wetan III, Orang Tua Siswa tak Mampu Menjerit

Jika menemukan adanya praktik penjualan LKS di sekolah, masyarakat dapat melaporkannya kepada, Dinas Pendidikan, media, atau aparat penegak hukum. Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga jenis dan tingkat keparahan sanksi yang diberikan juga dapat berbeda.

Harapannya Eddy, pihak yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ini demi melindungi hak-hak siswa dan menjaga integritas sistem pendidikan.

(Red/Tim)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Karawang Tangkas! Deretan Inovasi Pemkab Tekan Stunting dari Desa hingga Sekolah

Redaksi- 7:29:00 PM 0
Karawang Tangkas! Deretan Inovasi Pemkab Tekan Stunting dari Desa hingga Sekolah
KARAWANG | Suarana.com – Di balik hamparan sawah yang luas dan geliat kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Karawang menyimpan cerita tentang…

Trending

Diduga Intimidasi Tunggakan Biaya, Orang Tua Siswa SMP Al-Muslih Karawang Diminta Lunasi Rp1,9 Juta Meski Kantongi SKTM

Diduga Intimidasi Tunggakan Biaya, Orang Tua Siswa SMP Al-Muslih Karawang Diminta Lunasi Rp1,9 Juta Meski Kantongi SKTM

8:48:00 PM
Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

8:15:00 PM
Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

12:13:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi