Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM KESEHATAN Kematian Bayi di Puskesmas Tirtajaya, Kuasa Hukum Tuntut Audit Perinatal oleh Bupati Karawang
DAERAH HUKRIM KESEHATAN

Kematian Bayi di Puskesmas Tirtajaya, Kuasa Hukum Tuntut Audit Perinatal oleh Bupati Karawang

Redaksi
Redaksi
06 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG| Suarana.com - Kasus kematian bayi dalam kandungan di Puskesmas Tirtajaya kembali menambah catatan buruk penanganan pasien di Karawang. Hal ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) yang terus meningkat.

Tidak hanya kasus stunting, ternyata angka AKI/AKB di Karawang juga sangat tinggi. Kejadian ini mendapat perhatian serius dari kuasa hukum orang tua bayi yang meninggal di Puskesmas Tirtajaya. Kasus ini diduga terjadi karena penanganan yang tidak maksimal dan tidak sesuai dengan prosedur, terutama terkait penatalaksanaan Preeklampsia Berat (PEB) oleh pihak Puskesmas Tirtajaya.

Bella Febriani Fobia, S.H., salah satu kuasa hukum korban, meminta Bupati Karawang segera melakukan Audit Maternal Perinatal Khusus terkait kematian bayi kliennya.

"Ada hal yang janggal dan tidak sesuai dengan regulasi serta Standar Operasional yang berlaku terkait penanganan persalinan klien kami," ungkap Bella.

Menurut Bella, sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 12 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan, Bupati diminta segera membentuk Tim Audit Maternal Perinatal (AMP).

"AMP ini bertugas untuk mengidentifikasi kasus kematian dan mengevaluasi terkait kematian bayi tersebut. Hasil AMP nantinya bisa menjadi rujukan perbaikan dan penyelesaian kasus ini," tambah Bella.

Hal ini juga menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini lebih lanjut ke pihak kepolisian.

"Sesuai amanat Perbup tersebut, hasil AMP bisa menjadi rujukan bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Bella, merujuk pada Pasal 12 Ayat 7.

Bella menyayangkan minimnya pemahaman beberapa fasilitas kesehatan di Karawang, baik rumah sakit maupun puskesmas, terkait Perbup No. 18 Tahun 2022.

"Padahal Perbup ini merupakan revisi dari Perbup No. 69 Tahun 2015 yang mengatur hal yang sama. Sosialisasi dari Dinas Kesehatan dirasakan tidak maksimal sehingga implementasinya di lapangan sangat nihil," kata Bella.

Sikap acuh tak acuh yang diperlihatkan oleh pihak Puskesmas Tirtajaya juga sangat melukai perasaan klien kami.

"Sikap cenderung tidak mau menemui tim kuasa hukum juga menjadi catatan yang perlu dievaluasi oleh Bupati. Pihak kami sudah berkirim surat dan mendatangi puskesmas untuk bertemu kepala puskesmas, tetapi tidak berhasil. Beberapa staf yang menemui cenderung tutup mulut dan saling lempar," tambah Bella.


  • (Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat

Redaksi- 1:11:00 AM 0
50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat
KARAWANG | Suarana.com -  Sebanyak 50 pelajar resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karawang Tahun 2026. Pr…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi