Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home DAERAH LAMPUNG Kades Tlogo Rejo Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016
DAERAH LAMPUNG

Kades Tlogo Rejo Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016

Redaksi
Redaksi
14 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MESUJI | Suarana.com - Kepala Desa (Kades) Tlogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji diduga telah melanggar pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dugaan mencuat setelah diketahui bahwa kades tersebut menunjukkan dukungannya pada salah satu Pasangan Calon Bupati Mesuji di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan informasi, Kades Tlogo Rejo tersebut memengaruhi warganya dengan memberikan iming-iming jika salah satu calon bupati yang didukungnya menang, istri kades tersebut akan dijadikan camat di Rawajitu Utara. Sehingga menurutnya warga akan sejahtera karena suami menjadi kades dan istrinya menjadi camat jadi program akan lancar.

"Saya gak maulah ikut di pengaruhi dengan iming-iming seperti itu, karena saya punya hak bebas berpolitik sendiri, ngapain janji-janji yang ga jelas," ucap narasumber yang di dapatkan oleh awak media via telepon MT (40) Warga Desa Tlogo Rejo, Sabtu (14/09/2024).

“Saya tetap pada pendiran saya dengan pilihan saya yaitu Elfianah-Yugi Wicaksono yang sudah jelas programnya akan melanjutkan program-program yang tertuda saat dijabat oleh Bupati sebelumnya, Khamami," tutupnya.

Menyoroti perilaku kades tersebut, seharusnya seorang kades mengetahui mengenai dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berikutnya, pada Pasal 188 berbunyi bahwa Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Mengenai dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan kades Tlogo Rejo tersebut, diharapkan Bawaslu Mesuji ataupun pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan hingga mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu juga, informasi dari masyarakat bahwa Kades Tlogo Rejo tersebut jarang berada di tempat, baik di kantor maupun dikediamannya, bahkan sering diketahui berada di Desa Brabasan.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, diharapkan juga kepada pihak Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja kades Tlogo Rejo.

  • Pewarta: Ardi Wijaya 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
Tiktok

Featured Post

Banyak Perusahaan Karawang Tak Laporkan Loker ke Disnaker, Ada Apa?

Redaksi- 12:34:00 PM 0
Banyak Perusahaan Karawang Tak Laporkan Loker ke Disnaker, Ada Apa?
KARAWANG | Suarana.com - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengungkapkan keprihatinannya terkait minimnya perusahaan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Tran…

Most Popular

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Info Iklan