Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum
BERITA UTAMA DAERAH

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

Redaksi
Redaksi
09 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence untuk periode 2021–2024.

LBH PKN menilai perkara tersebut merupakan persoalan serius karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara, mencederai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan perumahan.

Mengacu pada keterangan resmi Kejaksaan Negeri Karawang, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

LBH PKN menyebut, penerbitan surat perintah penyidikan tersebut menunjukkan penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna mencari dan mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dipublikasikan Kejaksaan Negeri Karawang, terdapat dugaan pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, di antaranya penggunaan joki atau pinjam nama sebagai debitur, manipulasi data dan identitas calon debitur, penggunaan dokumen yang diduga palsu, pengajuan KPR atas rumah yang belum dibangun atau belum memenuhi persyaratan, pelaksanaan akad kredit sebelum rumah siap, hingga pemberian kredit kepada debitur yang diduga tidak memenuhi analisis kelayakan namun tetap memperoleh persetujuan.

LBH PKN menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, maka hal itu berpotensi menunjukkan adanya persekongkolan yang melibatkan lebih dari satu pihak untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena itu, organisasi bantuan hukum tersebut meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sejak proses pemasaran, pengumpulan dokumen, verifikasi data, analisis kredit, appraisal, notaris/PPAT, persetujuan kredit, pelaksanaan akad hingga pencairan dana.

Apabila hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan membuktikan adanya tindak pidana, maka para pelaku berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, turut serta maupun membantu tindak pidana juga dapat dijerat dengan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP sesuai dengan peran masing-masing.

LBH PKN juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan pendekatan follow the money, asset tracing, dan asset recovery guna menelusuri aliran dana serta memulihkan kerugian negara apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana.
Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat.

"Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila penyidikan membuktikan adanya penggunaan joki debitur, manipulasi data, pemalsuan dokumen, rekayasa analisis kredit maupun persetujuan kredit yang diberikan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perannya masing-masing. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa," tegas Asep Kepada Suarana.com Kamis (09/07/2026).

Menurutnya, apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti di persidangan, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pidana penjara, pidana denda, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Sementara pihak yang melakukan pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan palsu juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP.
Asep juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat, baik oknum pengembang, oknum perbankan, notaris/PPAT, appraisal, broker, joki debitur maupun pihak lainnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia kredit yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Namun demikian, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
LBH PKN mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengusut perkara secara profesional, independen, transparan, dan bebas intervensi, mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga terlibat, menelusuri aliran dana, aset, serta pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana, menetapkan tersangka terhadap setiap orang yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat, melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat hukumnya telah terpenuhi, serta mengupayakan pemulihan kerugian negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
LBH PKN juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik serupa untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah guna membantu proses pengungkapan perkara.
Di akhir pernyataannya, LBH PKN menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan tanpa diskriminasi. Setiap orang yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sementara setiap pihak yang masih menjalani proses hukum tetap berhak atas perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Supremasi hukum hanya akan terwujud apabila penegakan hukum dilakukan secara berani, profesional, independen, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum," tutup Asep.

(RED)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

Redaksi- 8:14:00 PM 0
LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum
KARAWANG | Suarana.com – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karaw…

Trending

Polsek Krembangan Mengamankan Pelaku Judi Online Saat Menunggu Keberangkatan Kapal

Polsek Krembangan Mengamankan Pelaku Judi Online Saat Menunggu Keberangkatan Kapal

12:46:00 AM
Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
Festival Rakyat Berbasis Budaya Jadi Magnet Warga, Sri Rahayu Siap Lanjut ke Desa Lain

Festival Rakyat Berbasis Budaya Jadi Magnet Warga, Sri Rahayu Siap Lanjut ke Desa Lain

7:36:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi