Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda DAERAH INFORMASI KARAWANG PILKADA Pemkab Karawang Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Slogan "Karawang Maju" Selama Masa Kampanye Pilkada 2024
DAERAH INFORMASI KARAWANG PILKADA

Pemkab Karawang Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Slogan "Karawang Maju" Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Redaksi
Redaksi
11 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pemkab Karawang Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Slogan "Karawang Maju" Selama Masa Kampanye Pilkada 2024 Poto Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan slogan "Karawang Maju" sebagai bagian dari city branding selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Edaran ini dikeluarkan guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang dalam proses Pilkada yang sedang berlangsung.

Surat edaran dengan nomor 200.2.6/4817/BKPSDM tertanggal 10 Oktober 2024 ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 24 ayat (1) huruf d yang mengharuskan ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya selama masa kampanye Pilkada.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, yang menandatangani surat edaran tersebut, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang dilarang menggunakan slogan "Karawang Maju" dalam berbagai kegiatan selama masa kampanye Pilkada. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat atau dianggap mendukung salah satu pihak dalam proses pemilihan.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada Pjs. Bupati Karawang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, serta Inspektur Kabupaten Karawang untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan yang ketat terkait larangan tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan netralitas ASN di Kabupaten Karawang dapat terjaga sehingga Pilkada dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


  • Editor : Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Siswa SMAN 1 Jepara Soroti MBG, Jalan Rusak hingga Kapal Karimunjawa dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR

Redaksi- 10:40:00 PM 0
Siswa SMAN 1 Jepara Soroti MBG, Jalan Rusak hingga Kapal Karimunjawa dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR
JEPARA | Suarana.com – Sejumlah persoalan yang masih dirasakan masyarakat Jepara, mulai dari efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi jalan dan…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi