ADVERTORIAL
KEMENTRIAN
NASIONAL
0
Sudan Selatan Terapkan Kebijakan Baru, Kemendag RI Imbau Eksportir Segera Beradaptasi
JAKARTA | Suarana.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menginformasikan bahwa Pemerintah Sudan Selatan telah memberlakukan peraturan ekspor baru yang mengharuskan adanya perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke negara tersebut. Para eksportir Indonesia diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini demi kelancaran proses ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, mengumumkan hal ini dalam pernyataannya pada Rabu (23/10) di Jakarta.
"Pemerintah Sudan Selatan kini menerapkan kebijakan perizinan akreditasi sebagai langkah baru untuk memastikan kualitas dan mencegah masuknya barang palsu ke negara mereka. Kami mengimbau para eksportir untuk memahami dan menyesuaikan proses ekspor dengan regulasi ini," ujar Isy.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 30 September 2024 ini, mewajibkan eksportir untuk mendapatkan dokumen perizinan akreditasi melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss. Proses ini akan berlangsung dalam dua tahap, di mana tahap pertama melibatkan pengajuan sertifikat perizinan, dan tahap kedua menggunakan API untuk melaporkan informasi produk.
Meski Sudan Selatan belum sepenuhnya menjadi anggota WTO, kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada proses ekspor. Isy juga menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki perjanjian dagang bilateral dengan Sudan Selatan, namun pihaknya siap berdialog jika ketentuan ini berpotensi menjadi hambatan perdagangan di masa mendatang.
Eksportir Indonesia diharapkan segera mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini agar ekspor ke Sudan Selatan tetap berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Rls/Adv
Via
ADVERTORIAL