Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home BERITA UTAMA KEMENTRIAN NASIONAL Donasi Agus Salim, Di Antara Konflik dan Ancaman Pencabutan Izin
BERITA UTAMA KEMENTRIAN NASIONAL

Donasi Agus Salim, Di Antara Konflik dan Ancaman Pencabutan Izin

Redaksi
Redaksi
16 Dec, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA| Suarana.com - Polemik terkait penggalangan donasi untuk Agus Salim akhirnya dimediasi oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Mediasi ini mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pertanyaan tentang prosedur dan legalitas pengumpulan donasi pun mencuat.

Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, Laode Taufik Nuryadin, menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan atau lembaga nirlaba. 

Prosedur Perizinan Donasi

Laode menyebut bahwa kewenangan pemberian izin PUB tergantung pada cakupan wilayahnya:  
Kecamatan/Kabupaten: Izin dari bupati/wali kota.  
Provinsi: Izin dari dinas sosial provinsi dengan rekomendasi kabupaten.  
Nasional/Internasional: Izin dari Kementerian Sosial. Jika melibatkan luar negeri, diperlukan izin dari Kementerian Luar Negeri.  

Proses perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPPSDBS milik Kementerian Sosial. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:  
1. Surat tanda daftar organisasi dari Kemenkumham.  
2. Surat keterangan domisili atau NIB.  
3. Bukti setor pajak dan rekening yayasan.  
4. KTP ketua yayasan dan dokumen legalitas.  
5. Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak untuk radikalisme atau kegiatan melanggar hukum.  
6. Proposal PUB dan contoh materi promosi.  

"Penggalangan dana diizinkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga empat bulan. Proses validasi dokumen memerlukan waktu 14 hari kerja, kecuali untuk bencana, yang izinnya dapat dipercepat," ungkap Laode dikutip laman Kemensos (16/12/2024).

Dasar Hukum dan Sanksi

Laode menguraikan beberapa dasar hukum terkait PUB, termasuk:  
UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.  
PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB.  
Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.  

PUB juga terhubung dengan UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelanggaran terhadap aturan PUB dapat dikenai teguran tertulis, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu.

"Dalam proses lain, pelanggaran dapat dikenakan pasal-pasal tambahan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana," tegas Laode. 

Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan lebih memahami alur dan syarat penggalangan donasi agar terhindar dari konflik dan pelanggaran hukum.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
Tiktok

Featured Post

Dipersidangkan karena Kritik, Kuasa Hukum Sebut Yusuf Sampaikan Informasi Keliru

Redaksi- 6:39:00 PM 0
Dipersidangkan karena Kritik, Kuasa Hukum Sebut Yusuf Sampaikan Informasi Keliru
KARAWANG | Suarana.com -  KARAWANG | Suarana.com – Kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rudi Budi Gunawan, SH…

Most Popular

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

9:18:00 PM
Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

10:03:00 PM
Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

11:32:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

9:18:00 PM
Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

10:03:00 PM
Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

Yusuf Disidang karena Jadi Narasumber: Kebebasan Bersuara Terancam

11:32:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi