Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA KEMENTRIAN NASIONAL Donasi Agus Salim, Di Antara Konflik dan Ancaman Pencabutan Izin
BERITA UTAMA KEMENTRIAN NASIONAL

Donasi Agus Salim, Di Antara Konflik dan Ancaman Pencabutan Izin

Redaksi
Redaksi
16 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA| Suarana.com - Polemik terkait penggalangan donasi untuk Agus Salim akhirnya dimediasi oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Mediasi ini mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pertanyaan tentang prosedur dan legalitas pengumpulan donasi pun mencuat.

Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, Laode Taufik Nuryadin, menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan atau lembaga nirlaba. 

Prosedur Perizinan Donasi

Laode menyebut bahwa kewenangan pemberian izin PUB tergantung pada cakupan wilayahnya:  
Kecamatan/Kabupaten: Izin dari bupati/wali kota.  
Provinsi: Izin dari dinas sosial provinsi dengan rekomendasi kabupaten.  
Nasional/Internasional: Izin dari Kementerian Sosial. Jika melibatkan luar negeri, diperlukan izin dari Kementerian Luar Negeri.  

Proses perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPPSDBS milik Kementerian Sosial. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:  
1. Surat tanda daftar organisasi dari Kemenkumham.  
2. Surat keterangan domisili atau NIB.  
3. Bukti setor pajak dan rekening yayasan.  
4. KTP ketua yayasan dan dokumen legalitas.  
5. Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak untuk radikalisme atau kegiatan melanggar hukum.  
6. Proposal PUB dan contoh materi promosi.  

"Penggalangan dana diizinkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga empat bulan. Proses validasi dokumen memerlukan waktu 14 hari kerja, kecuali untuk bencana, yang izinnya dapat dipercepat," ungkap Laode dikutip laman Kemensos (16/12/2024).

Dasar Hukum dan Sanksi

Laode menguraikan beberapa dasar hukum terkait PUB, termasuk:  
UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.  
PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB.  
Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.  

PUB juga terhubung dengan UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelanggaran terhadap aturan PUB dapat dikenai teguran tertulis, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu.

"Dalam proses lain, pelanggaran dapat dikenakan pasal-pasal tambahan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana," tegas Laode. 

Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan lebih memahami alur dan syarat penggalangan donasi agar terhindar dari konflik dan pelanggaran hukum.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

Redaksi- 6:33:00 PM 0
SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah
LAHAT | Suarana.com - Salah satu sekolah Negeri yang berada di kabupaten lahat SMP Negeri 8 lahat bisa memberikan contoh dan motivasi untuk sekolah yang lain …

Trending

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

5:47:00 PM
Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

7:10:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi