Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA KEMENTRIAN NASIONAL Donasi Agus Salim, Di Antara Konflik dan Ancaman Pencabutan Izin
BERITA UTAMA KEMENTRIAN NASIONAL

Donasi Agus Salim, Di Antara Konflik dan Ancaman Pencabutan Izin

Redaksi
Redaksi
16 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

JAKARTA| Suarana.com - Polemik terkait penggalangan donasi untuk Agus Salim akhirnya dimediasi oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Mediasi ini mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pertanyaan tentang prosedur dan legalitas pengumpulan donasi pun mencuat.

Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, Laode Taufik Nuryadin, menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan atau lembaga nirlaba. 

Prosedur Perizinan Donasi

Laode menyebut bahwa kewenangan pemberian izin PUB tergantung pada cakupan wilayahnya:  
Kecamatan/Kabupaten: Izin dari bupati/wali kota.  
Provinsi: Izin dari dinas sosial provinsi dengan rekomendasi kabupaten.  
Nasional/Internasional: Izin dari Kementerian Sosial. Jika melibatkan luar negeri, diperlukan izin dari Kementerian Luar Negeri.  

Proses perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPPSDBS milik Kementerian Sosial. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:  
1. Surat tanda daftar organisasi dari Kemenkumham.  
2. Surat keterangan domisili atau NIB.  
3. Bukti setor pajak dan rekening yayasan.  
4. KTP ketua yayasan dan dokumen legalitas.  
5. Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak untuk radikalisme atau kegiatan melanggar hukum.  
6. Proposal PUB dan contoh materi promosi.  

"Penggalangan dana diizinkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga empat bulan. Proses validasi dokumen memerlukan waktu 14 hari kerja, kecuali untuk bencana, yang izinnya dapat dipercepat," ungkap Laode dikutip laman Kemensos (16/12/2024).

Dasar Hukum dan Sanksi

Laode menguraikan beberapa dasar hukum terkait PUB, termasuk:  
UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.  
PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB.  
Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.  

PUB juga terhubung dengan UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelanggaran terhadap aturan PUB dapat dikenai teguran tertulis, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu.

"Dalam proses lain, pelanggaran dapat dikenakan pasal-pasal tambahan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana," tegas Laode. 

Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan lebih memahami alur dan syarat penggalangan donasi agar terhindar dari konflik dan pelanggaran hukum.(*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bimtek Palumbonsari Siapkan Pemuda Jadi Agen Perubahan di Karawang Timur

Redaksi- 9:03:00 PM 0
Bimtek Palumbonsari Siapkan Pemuda Jadi Agen Perubahan di Karawang Timur
KARAWANG | Suarana.com - Karang Taruna Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai langkah nyata me…

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

11:08:00 AM
Dilaporkan ke KPK, KDM Dapat Dukungan Penuh dari Tim Hukum Jabar Istimewa

Dilaporkan ke KPK, KDM Dapat Dukungan Penuh dari Tim Hukum Jabar Istimewa

4:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita