Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE HUKUM KARAWANG PN Karawang Dituding Tak Transparan, Tergugat Tuntut Penegakan Keadilan
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE HUKUM KARAWANG

PN Karawang Dituding Tak Transparan, Tergugat Tuntut Penegakan Keadilan

Redaksi
Redaksi
08 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Polemik seputar gugatan perkara No. 69/PDT.G/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Karawang kian memanas. Penggugat, PT. Bumi Artha Sedayu, menggugat Wahyudi (Tergugat 1), Hj. Oni Jamilah (Tergugat 2), PT. Kharisma (Tergugat 3), dan Yani Karlina Harun (Tergugat 4), yang juga bertindak sebagai pemegang kuasa dari PT. Kharisma Tawika Sentosa. Namun, amat putusan yang sudah diupload di e-court berubah-ubah menjadi sorotan utama pihak tergugat.

Wahyudi, salah satu tergugat, mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 2024, melalui sistem elektronik *e-Court*, PN Karawang memutuskan menolak gugatan penggugat konvensi secara keseluruhan. Namun, hanya dua hari kemudian, pada 2 Januari 2025, putusan tersebut berubah menjadi "Putusan Belum Siap" dengan alasan salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. Pada 8 Januari 2025, keputusan tersebut berubah drastis, menyatakan salah satu putusan nya tergugat 1, tergugat 2, tergugat 4 melakukan perbuatan melanggar hukum.

Awalnya gugatan penggugat ditolak pada amar  putusan tanggal 30 Desember 2024  lalu setelah ditunda tanggal 8 Januari 2025 isi amar putusan berubah dengan gugatan diterima sebagian. Mengacu pada Pasal 26  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.7  tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, amar putusan yang diunggah melalui e-court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibaca secara fisik.

Seharusnya isi amar putusan tidak bisa dirubah karena sudah diupload di e-court yang sudah keluar tanggal 30 Desember 2024. Tetapi isi amar putusan di e-court pada tanggal 8 Januari 2025 berubah seratus persen dari isi amar putusan sebelumnya,  tegas Wahyudi saat konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Yani Karlina: Tanah Sengketa Milik PT Kharisma Tawika Sentosa.

Yani Karlina Harun tergugat 4 sekaligus pemegang kuasa PT. Kharisma Tawika Sentosa turut mempertanyakan keabsahan amar putusan tersebut ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan awalnya milik PT. Kharisma Tawika Sentosa (Tergugat 3) yang sudah dijual kepada Pak Wahyudi dan tanah tersebut bukan milik PT. Bumi Artha Sedayu.

Kami heran dengan putusan PN Karawang. Gugatan PT. Bumi Artha Sedayu justru dikabulkan, kata Yani.


Wahyudi menambahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan mereka ke polres Karawang terkait dugaan pencurian, pengrusakan dan penguasaan tanah secara tidak sah oleh PT. Bumi Artha Sedayu.

Laporan di Kepolisian sudah masuk tahap SPDP. Namun proses Kepolisian ditunda karena  PT. Bumi Artha Sedayu melakukan gugatan perdata, lanjutnya.

“Ini seperti taktik untuk menunda proses pidana. Bahkan, Viktor, pemilik PT. Bumi Artha Sedayu, tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian sampai tahap SPDP,” ungkap Wahyudi.

Kedua tergugat menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan keadilan. Mereka mendesak PN Karawang memberikan penjelasan resmi terkait perubahan putusan yang dianggap mencerminkan lemahnya integritas hukum.

“Hukum harus ditegakkan untuk semua, tanpa pandang bulu. Kami menuntut keadilan,” pungkas Wahyudi. ***
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Promo Shopee

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Aksi Spektakuler TNI di Langit Jakarta: Presiden Prabowo Saksikan Defile dan Demonstrasi Militer HUT TNI ke-80

Redaksi- 8:26:00 PM 0
Aksi Spektakuler TNI di Langit Jakarta: Presiden Prabowo Saksikan Defile dan Demonstrasi Militer HUT TNI ke-80
JAKARTA | Suarana.com – Deru mesin pesawat tempur membelah langit ibu kota, menandai dimulainya rangkaian pertunjukan militer pada puncak peringatan Hari Ula…

Trending

Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

Gara-Gara Pertanyaan ke Prabowo, Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut, Dewan Pers Angkat Bicara

9:27:00 PM
DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

DPRD dan Bagian Hukum Dinilai Abai, Askun Desak Kepastian Hukum Polemik Pajak PT VSM

5:39:00 PM
Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

Endang Nupo Pimpin AMKI Karawang, Fokus pada Profesionalisme dan Literasi Media

9:41:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi