Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE HUKUM KARAWANG PN Karawang Dituding Tak Transparan, Tergugat Tuntut Penegakan Keadilan
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE HUKUM KARAWANG

PN Karawang Dituding Tak Transparan, Tergugat Tuntut Penegakan Keadilan

Redaksi
Redaksi
08 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Polemik seputar gugatan perkara No. 69/PDT.G/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Karawang kian memanas. Penggugat, PT. Bumi Artha Sedayu, menggugat Wahyudi (Tergugat 1), Hj. Oni Jamilah (Tergugat 2), PT. Kharisma (Tergugat 3), dan Yani Karlina Harun (Tergugat 4), yang juga bertindak sebagai pemegang kuasa dari PT. Kharisma Tawika Sentosa. Namun, amat putusan yang sudah diupload di e-court berubah-ubah menjadi sorotan utama pihak tergugat.

Wahyudi, salah satu tergugat, mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 2024, melalui sistem elektronik *e-Court*, PN Karawang memutuskan menolak gugatan penggugat konvensi secara keseluruhan. Namun, hanya dua hari kemudian, pada 2 Januari 2025, putusan tersebut berubah menjadi "Putusan Belum Siap" dengan alasan salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. Pada 8 Januari 2025, keputusan tersebut berubah drastis, menyatakan salah satu putusan nya tergugat 1, tergugat 2, tergugat 4 melakukan perbuatan melanggar hukum.

Awalnya gugatan penggugat ditolak pada amar  putusan tanggal 30 Desember 2024  lalu setelah ditunda tanggal 8 Januari 2025 isi amar putusan berubah dengan gugatan diterima sebagian. Mengacu pada Pasal 26  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.7  tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, amar putusan yang diunggah melalui e-court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibaca secara fisik.

Seharusnya isi amar putusan tidak bisa dirubah karena sudah diupload di e-court yang sudah keluar tanggal 30 Desember 2024. Tetapi isi amar putusan di e-court pada tanggal 8 Januari 2025 berubah seratus persen dari isi amar putusan sebelumnya,  tegas Wahyudi saat konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Yani Karlina: Tanah Sengketa Milik PT Kharisma Tawika Sentosa.

Yani Karlina Harun tergugat 4 sekaligus pemegang kuasa PT. Kharisma Tawika Sentosa turut mempertanyakan keabsahan amar putusan tersebut ia menegaskan bahwa tanah yang disengketakan awalnya milik PT. Kharisma Tawika Sentosa (Tergugat 3) yang sudah dijual kepada Pak Wahyudi dan tanah tersebut bukan milik PT. Bumi Artha Sedayu.

Kami heran dengan putusan PN Karawang. Gugatan PT. Bumi Artha Sedayu justru dikabulkan, kata Yani.


Wahyudi menambahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan mereka ke polres Karawang terkait dugaan pencurian, pengrusakan dan penguasaan tanah secara tidak sah oleh PT. Bumi Artha Sedayu.

Laporan di Kepolisian sudah masuk tahap SPDP. Namun proses Kepolisian ditunda karena  PT. Bumi Artha Sedayu melakukan gugatan perdata, lanjutnya.

“Ini seperti taktik untuk menunda proses pidana. Bahkan, Viktor, pemilik PT. Bumi Artha Sedayu, tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian sampai tahap SPDP,” ungkap Wahyudi.

Kedua tergugat menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan keadilan. Mereka mendesak PN Karawang memberikan penjelasan resmi terkait perubahan putusan yang dianggap mencerminkan lemahnya integritas hukum.

“Hukum harus ditegakkan untuk semua, tanpa pandang bulu. Kami menuntut keadilan,” pungkas Wahyudi. ***
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Lapor AA Bupati Dapat Prioritas, Pemkab Bekasi Perkuat Sistem Aduan Digital

Redaksi- 8:53:00 PM 0
Lapor AA Bupati Dapat Prioritas, Pemkab Bekasi Perkuat Sistem Aduan Digital
CIKARANG PUSAT | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan setiap laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor AA Bupati akan diproses secara ketat …

Most Popular

Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

4:33:00 PM
Kepala Desa Kondangjaya, Posyandu Harus Jalan Seiring Kelahiran dan Ibu Hamil

Kepala Desa Kondangjaya, Posyandu Harus Jalan Seiring Kelahiran dan Ibu Hamil

12:14:00 PM
Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

9:32:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

Ketua Peradi Karawang: Kalau Bisa, Saya Angkat Empat Jempol untuk Bupati Aep

4:33:00 PM
Kepala Desa Kondangjaya, Posyandu Harus Jalan Seiring Kelahiran dan Ibu Hamil

Kepala Desa Kondangjaya, Posyandu Harus Jalan Seiring Kelahiran dan Ibu Hamil

12:14:00 PM
Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

9:32:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi