BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
HUKRIM
KARAWANG
0
Ironi Ramadan, Puluhan Toko di Karawang Jual Obat Terlarang Secara Bebas
KARAWANG | Suarana.com - Personel Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, Brigpol Jerico Pasaribu, S.H., M.H., mengimbau warga Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang seperti Tramadol dan Eksimer. Himbauan ini disampaikan pada Kamis (9/1/2025) sebagai langkah pencegahan terhadap dampak buruk dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.
“Polisi terus mengajak dan mengimbau warga desa binaan untuk bersama-sama mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang seperti Tramadol dan Eksimer,” ujar Ipda Herawati.
Dijelaskannya, Tramadol merupakan obat penghilang rasa sakit opioid yang biasanya diresepkan untuk nyeri sedang, sedangkan Eksimer adalah obat yang umumnya digunakan untuk mengobati gejala skizofrenia, kecemasan, kejang, dan agitasi. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian.
“Hindari penyalahgunaan obat terlarang karena tidak ada manfaatnya, justru sangat merugikan kesehatan,” tegasnya.
Fakta di Lapangan Berbanding Terbalik
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peredaran obat terlarang di Karawang masih marak. Media menemukan bahwa terdapat sekitar 80 toko obat golongan G berkedok kios kue,kios ikan,kios pampers, kios pulsa maupun Lapak2 Aneh yang bebas menjual Tramadol dan Eksimer tanpa resep dokter. Ironisnya, konsumen dari obat-obatan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, sopir, karyawan, hingga pekerja serabutan.
Titik-titik penjualan obat-obatan ini pun disusun secara strategis untuk memenuhi kebutuhan pemakai. Mirisnya, menjelang bulan Ramadan, alih-alih mengalami penurunan, peredaran obat terlarang justru semakin meningkat. Hal ini dianggap sebagai salah satu faktor yang turut mendorong meningkatnya angka kriminalitas dan aksi tawuran di Karawang.
Lukman N Iraz, tokoh pemuda Karawang, mengkritisi fenomena ini. Ia menilai bahwa himbauan dari pihak kepolisian masih sebatas retorika tanpa tindakan nyata yang efektif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
“Di bulan puasa ini seharusnya ada peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Namun kenyataannya, bukannya diberantas, justru semakin marak,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Lukman menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas dari aparat telah menyebabkan situasi ini semakin tidak terkendali.
“Jika dibiarkan terus-menerus, Karawang bisa menjadi surga bagi peredaran obat-obatan terlarang. Jangan hanya sebatas himbauan, kami butuh tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi temuan ini, media akan menembuskan laporan peredaran obat terlarang di Karawang ke Polda Jabar sebagai bentuk dorongan agar ada tindakan konkret dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah ini.
Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. Namun, efektivitas dari program-program tersebut kini dipertanyakan, mengingat peredaran obat terlarang di Karawang masih terus berlangsung secara masif tanpa ada tindakan tegas yang terlihat nyata. (Red/tim)
Via
BERITA UTAMA