BERITA UTAMA
HUKUM
NASIONAL
Pemerintahan
0
Kejagung Tegaskan Proses Hukum Nadiem Tetap Berjalan, Hotman Paris Minta Gelar Perkara di Istana
JAKARTA | Suarana.com – Permintaan pengacara Hotman Paris agar kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar perkaranya di Istana Negara mendapat tanggapan dingin dari Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tetap fokus pada proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai aturan, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, Sabtu (6/9/2025).
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak yang terkait nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, melalui akun Instagram, Hotman Paris kembali menegaskan kliennya tidak terlibat praktik korupsi. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung untuk menggelar perkara secara terbuka di Istana.
“Bapak Prabowo, tolong panggil Kejaksaan dan saya sebagai kuasa hukum Nadiem. Saya akan buktikan dalam 10 menit bahwa Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada yang diperkaya,” ucap Hotman.
Hotman juga menyebut permintaannya bukan tanpa dasar, mengingat dirinya pernah menjadi kuasa hukum Prabowo 25 tahun silam.
Menanggapi hal itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum.
“Kita serahkan kepada penegak hukum. Pemerintah tidak melakukan intervensi,” kata Hasan.
Nadiem Resmi Jadi Tersangka
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Ia disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Nadiem telah tiga kali menjalani pemeriksaan dan dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam perkara ini, yaitu:
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021),
Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020),
Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek era Nadiem),
Ibrahim Arief (konsultan perorangan infrastruktur TIK Kemendikbudristek).
Mereka diduga terlibat dalam pengadaan sarana digital yang berujung pada kerugian negara besar.
Sumber: detik.com
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
Via
BERITA UTAMA